SuaraSumbar.id - Pengadilan India memutuskan bahwa larangan hijab di sekolah yang diberlakukan di Negara Bagian Karnataka tidak melanggar hukum.
"Kami memiliki pendapat yang (sudah) dipertimbangkan bahwa pemakaian hijab oleh perempuan Muslim bukan bagian dari praktik keagamaan yang esensial," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya, Selasa (15/3/2022).
Dia mengatakan, pemerintah punya wewenang untuk menentukan aturan pakaian seragam dan menolak berbagai gugatan yang menentukan aturan tersebut.
Larangan hijab yang diberlakukan Karnataka pada Februari itu menyulut serangkaian aksi protes oleh pelajar dan orang tua Muslim, dan aksi tandingan oleh pelajar Hindu.
Para penentang menyebut larangan itu sebagai cara untuk meminggirkan komunitas Muslim yang jumlahnya sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India, negara yang didominasi penganut Hindu.
Menjelang putusan pengadilan, pemerintah Karnataka menutup sekolah dan kampus, serta membatasi kerumunan orang di sejumlah tempat untuk mencegah keributan.
Karnataka-satu-satunya negara bagian di selatan yang dikuasai partai nasional Hindu Perdana Menteri Narendra Modi-akan menggelar pemilihan majelis negara bagian tahun depan.
Para pelajar yang menggugat larangan itu mengatakan di pengadilan bahwa pemakaian hijab adalah hak dasar yang dijamin konstitusi India dan merupakan praktik penting dalam Islam.
Abdul Majeed, ketua Partai Sosial Demokratik Karnataka, mengatakan dirinya akan berbicara dengan para penggugat dan orang tua mereka untuk membantu mengajukan banding di Mahkamah Agung jika mereka menginginkannya.
Baca Juga: Aturan Larangan Hijab Diberlakukan di Karnataka, Warga Muslim Gelar Protes
"Putusan pengadilan tinggi melanggar hak individu, hak dasar, dan hak beragama," kata dia. "Perempuan Muslim telah memakai hijab selama ratusan tahun."
Larangan hijab di Karnataka itu juga mengundang kritik dari Amerika Serikat dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Belum semua negara bagian di India memiliki aturan soal seragam sekolah. Putusan pengadilan itu dapat mendorong negara bagian lain untuk menerbitkan larangan hijab di sekolah.
Para pejabat Karnataka mengatakan pelajar perempuan Muslim yang tidak datang ke sekolah untuk memprotes larangan itu harus mematuhi putusan tersebut dan kembali bersekolah.
India telah mengalami sejumlah kerusuhan yang mematikan akibat bentrokan Hindu-Muslim sejak negara itu merdeka pada 1947, tapi tak satu pun terjadi di bagian selatan. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Astaga! India Ngaku Tak Sengaja Luncurkan Rudal ke Pakistan: Ada Kesalahan Teknis
-
Tiba-tiba India Luncurkan Rudal Tak Berhulu Ledak ke Pakistan, Kemenhan India Sebut Tidak Sengaja
-
Nyesek! Lagi Berdoa Tempat Ibadah, Istri Malah Tak Sengaja Temukan Undangan Pernikahan Suaminya dengan Wanita Lain
-
Kembangkan Bisnis Mobilitas Listrik, MG Motor India Bakal Menggalang Dana?
-
Lirik Lagu India Vaaste, Salah Satu Lagu India Populer
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Bansos PKH Tahap 4 November 2025 Cair, Buruan Cek Daftar 7 Penerima dan Besaran Bantuan!
-
Benarkah Rahmah El Yunusiyyah Perempuan Pertama Bergelar Syaikhah dari Al-Azhar? Ini Faktanya
-
5 Fakta Viral Polantas Tolak Suap Rp 100 Ribu: Kasih Buat Anak Bapak Saja!
-
5 Fakta Viral Helikopter Rusia Jatuh di Dagestan, 5 Orang Tewas!
-
CEK FAKTA: Jokowi Terima Uang Korupsi Gubernur Riau Rp 18 Miliar, Benarkah?