SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali meringkus seorang penjual satwa dilindungi. Pelaku berinisial MAD (30) itu diciduk di kawasan Kampuang Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (11/3/2022) lalu.
"MAD ditangkap dari laporan dari masyarakat bahwa ada seorang warga di Lubuk Begalung Padang memelihara dan memperjualbelikan hewan dilindungi di media sosial," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Mendapati laporan tersebut, jajaran Polda Sumbar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas lalu menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin membeli hewan tersebut.
Akhirnya, polisi dan tersangka sepakat bertemu di sekitar rumah MAD. Saat itu, pelaku yang tak bisa berkutik langsung ditangkap. Kemudian, polisi menuju kediamannya yang diduga sebagai tempat penyimpanan satwa yang dilindungi tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Penimbunan Sembako Jelang Ramadan, Polda Sumbar Turunkan Satgas Pangan
Di rumah pelaku, petugas menemukan tiga ekor kucing hutan (Prionallurus Bengaliensis), satu ekor trenggiling (Manis Javanica) dan satu ekor kura-kura baning coklat (Manouria Emys).
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel Polda Sumbar. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelumnya, seorang pria asal Payakumbuh berinsial MIH (27), diciduk tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar dan BKSDA. Dia diduga terlibat aksi jual beli satwa dilindungi jenis kura-kura ke Thailand dan Vietnam.
Pria tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Senin (7/3/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu mengatakan, perbuatan tindak pidana yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak 2021 yang lalu. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Tahun Depan Honorer Dihapuskan, Pemprov Usulkan 1.829 Formasi PPPK untuk 2022
"Penjualan hewan dilindungi ini dilakukannya secara online," kata Satake, Rabu (9/3/2022).
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025