Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 15 Maret 2022 | 19:11 WIB
Polda Sumbar ungkap kasus penjual satwa dilindungi. [Dok.Covesia.com]

Dari pengakuan pelaku, kata Satake, kura-kura itu didapatkan pelaku dari Jakarta dan Papua. Kemudian, dijual seharga Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu per ekornya.

"Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti enam ekor kura-kura Baning Coklat dalam keadaan hidup dan 350 ekor kura-kura jenis labi-labi jenis moncong babi," tuturnya.

"Pelaku saat ini sudah kita tahan dan diproses. Sementara satwa liar ini akan dilepasliarkan kembali. Untuk mekanisme kami serahkan ke pihak terkait," katanya lagi.(Antara)

Baca Juga: Antisipasi Penimbunan Sembako Jelang Ramadan, Polda Sumbar Turunkan Satgas Pangan

Load More