SuaraSumbar.id - Ketua Umum KONI Sumatera Barat (Sumbar), Agus Suardi resmi diberhentikan KONI Pusat melalui surat No 42 Tahun 2022. Ketua KONI Pusat Marciano Norman menunjuk Wakil Ketua Umum KONI Sumbar, Hamdanus, sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum.
“Pengurus KONI Sumbar masa bakti 2021-2025 tetap berlaku bagi personalia pengurus, kecuali terhadap saudara Agus Suardi,” demikian kata Marciano Norman dalam surat yang ditandatanganinya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Sebagai Plt ketua umum, Hamdanus dituntut menyiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dalam waktu paling lama 4 bulan setelah terbitnya surat keputusan ini.
Hamdanus selaku Plt Ketua Koni Sumbar diberikan kewenangan oleh KONI Pusat yakni menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemprov Sumbar untuk tahun anggaran 2022 ini.
Baca Juga: KONI Pusat Copot Agus Suardi dari Jabatan Ketua KONI Sumatera Barat
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terselenggaranya Musorprovlub,” ungkap Marciano.
Rakhmatul Akbar selaku Humas KONI Sumbar enggan berkomentar soal hal tersebut. “Saya No Comment,” ungkapnya.
Pemberhentian Agus Suardi dari jabatan Ketua KONI Sumbar tak terlepas dari masalah hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah saat menjabat sebagai Ketua KONI Padang periode 2018-2020 lalu.
Selain Agus Suardi, Kejari Padang juga menetapkan dua tersangka lainnya. Masing-masing, mantan Wakil Ketua KONI berinisial DV, dan mantan Wakil Bendahara 1 KONI berinisial Nz. Saat ini, kasusnya masih bergulir di kejaksaan.
Baca Juga: Lagi Staf KONI Lampung Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Berita Terkait
-
Jerat Puluhan Tersangka, KPK Sita Properti Rp8,1 Miliar Terkait Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Ultimatum Tersangka Kasus Dana Hibah, KPK Ancam Jemput Paksa Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad jika Mangkir Lagi
-
Numpang Kantor Orang, KPK Periksa 7 Bekas Anggota DPRD Jatim Kasus Korupsi Dana Hibah
-
Periksa Eks Anggota DPRD Jatim, KPK Usut Peran Mahhud Terkait Pencairan Dana Hibah Pokmas
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran