SuaraSumbar.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus(Dirtipideksus) Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia.
Menurut Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.
“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu, dikutip dari Suara.com, Jumat (11/3/2022).
Whisnu mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo.
Menurut dia, payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz.
“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia,” ujarnya.
Saat ini penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari, dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara.
Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko merincikan aset Indra Kenz yang telah disita penyidik sampai saat ini, adalah Ferari tipe California keluaran tahun 2012, dan dua unit tanah di Deli Serdang.
Baca Juga: Setelah Dua Mobil Mewah dan Dua Rumah di Deli, Polisi Sita Lagi Rumah Indra Kenz di Medan
Sebelumnya penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan oleh Indra Kenz secara kooperatif kepada penyidik.
“Jadi update yang terakhir hari ini terkait saudara IK, penyidik sudah melakukan penyitaan satu buah kendaraan lagi. Yaitu kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan. Juga ada 2 unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus,” kata Gatot.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Tanpa Embel-embel Crazy Rich, Ini 8 Orang Terkaya di Indonesia
-
Diduga Afiliator Bawahan Indra Kenz, Perempuan Ini Diperiksa Bareskrim Polri
-
8 Sosok Crazy Rich Terpopuler, Deretan Pabrik Uangnya Bikin Silau Sampai Ada yang Kalap
-
Indra Kenz Diduga Sembunyikan Puluhan Miliar di Kripto, Agar Tak Ketahuan Polisi?
-
Indra Kenz dan Doni Salmanan Hobi Pamer Harta Sebelum Diciduk, Publik Bandingkan dengan Bos Djarum
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kronologi Warga Agam Hanyut Terseret Arus Batang Antokan, Pencarian Terkendala Air Deras!
-
Sampai Kapan Cuaca Ekstrem di Sumbar? BMKG Ungkap Fakta Mengejutkan, Warga Diminta Waspada!
-
Rumah Warga Hanyut Terseret Luapan Batang Masang Pasaman Barat, 10 Kecamatan Diterjang Bencana!
-
Warga Dilarang Tinggal di Kawasan Longsor Ngarai Sianok, Wako Bukittinggi: Lokasinya Sudah Genting!
-
Longsor Renggut Nyawa Remaja 14 Tahun di Pasaman Barat, Korban Tertimbun!