SuaraSumbar.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus(Dirtipideksus) Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia.
Menurut Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.
“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu, dikutip dari Suara.com, Jumat (11/3/2022).
Whisnu mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo.
Menurut dia, payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz.
“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia,” ujarnya.
Saat ini penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari, dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara.
Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko merincikan aset Indra Kenz yang telah disita penyidik sampai saat ini, adalah Ferari tipe California keluaran tahun 2012, dan dua unit tanah di Deli Serdang.
Baca Juga: Setelah Dua Mobil Mewah dan Dua Rumah di Deli, Polisi Sita Lagi Rumah Indra Kenz di Medan
Sebelumnya penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan oleh Indra Kenz secara kooperatif kepada penyidik.
“Jadi update yang terakhir hari ini terkait saudara IK, penyidik sudah melakukan penyitaan satu buah kendaraan lagi. Yaitu kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan. Juga ada 2 unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus,” kata Gatot.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Tanpa Embel-embel Crazy Rich, Ini 8 Orang Terkaya di Indonesia
-
Diduga Afiliator Bawahan Indra Kenz, Perempuan Ini Diperiksa Bareskrim Polri
-
8 Sosok Crazy Rich Terpopuler, Deretan Pabrik Uangnya Bikin Silau Sampai Ada yang Kalap
-
Indra Kenz Diduga Sembunyikan Puluhan Miliar di Kripto, Agar Tak Ketahuan Polisi?
-
Indra Kenz dan Doni Salmanan Hobi Pamer Harta Sebelum Diciduk, Publik Bandingkan dengan Bos Djarum
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026
-
Kapan Piaman Barayo 2026 Digelar? 11 Objek Wisata Dibuka
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka