SuaraSumbar.id - Pengadilan Agama (PA) Padang mengeksekusi lahan seluas 444 meter persegi di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Eksekusi tersebut ditentang oleh termohon atas nama Nurzal Hidayat. Dia meminta agar pihak terkait menelusuri kembali persoalan tanah tersebut. Dia juga menyebut eksekusi itu tindakan semena-mena.
"Kami menolak eksekusi ini, kami dipaksa dan kami merasa dirampok. Ini tanah orang tua kami, kaum kami, kami lahir di sini. Kami minta bapak-bapak yang di pusat untuk menelusuri kembali kasus ini," katanya, Jumat (11/3/2022).
"Saya berperkara dengan adik laki-laki saya. Sertifikat tanah dicuri oleh adik saya. Diajukan ke PA. Kami sekeluarga tahu ini tanah kaum, berasal dari nenek kami karena tanah ini sudah di sertifikat oleh orang tua saya tahun 1975, dasar itulah dia masuk ke PA," tuturnya lagi.
Baca Juga: Konflik Manusia dan Beruang Madu Kerap Terjadi di Agam, Ternyata Ini Penyebabnya
Menurutnya, proses perkara ini juga sudah sampai ke kasasi di MA dan adiknya menang hingga ditetapkan sebagai ahli waris. Namun, saat eksekusi akan dilakukan, adiknya itu telah meninggal dunia.
"Pas adik saya meninggal, muncul istri adik saya dengan memperlihatkan surat nikah yang tidak sah (bodong). Berbagai cara dia menipulasi data, karena ahli waris sah adalah adik saya," katanya.
"Saya juga mempertanyakan terkait istri adik saya yang ditetapkan sebagai ahli waris. Sebab apa yang saya sampaikan selama proses peradilan, tidak pernah digubris oleh hakim," katanya lagi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Padang, M. Nuh, mengatakan, objek lahan yang dieksekusi di Jalan Dr. Soetomo ini, awalnya perkara waris. Perkara ini sudah putus di tingkat pertama, tingkat banding, di tingkat kasasi dan PK.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi kami sudah melaksanakan putusan PK, karena sudah putuskan PK, tidak ada upaya hukum lagi. Lalu dia buat ajukan ke PN terkait harta pusaka tinggi," kata M. Nuh.
Baca Juga: Geger, Sopir Truk Meninggal Dunia Saat Antrean BBM Solar di SPBU Padang
Selain itu, perkara ini sudah dibuatnya juga eksepsinya waktu di tingkat pertama di Pengadilan Agama Padang tahun 2018. Pada saat itu, termohon eksekusi mengatakan bukan wewenang pengadilan agama perkara, tapi pengadilan negeri karena pusaka tinggi.
Berita Terkait
-
Siapa Hakim Perceraian Baim Wong yang Sebut Paula Verhoeven Durhaka dan Terbukti Selingkuh?
-
Agama Iris Wullur, Kembali Diperdebatkan usai Diduga Urus Perceraian di Pengadilan Negeri
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!