Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:05 WIB
Ekseklusi lahan di Kota Padang. [Dok.Istimewa]

"Sudah eksepsi, sudah dijawab, ditolak oleh pengadilan agama eksepsinya karena bukan harta pusaka tinggi, tapi harta rendah, harta waris. Jadi mengajukan dia di PN, dibuatnya pusaka tinggi, padahal sudah selesai masalah warisnya. Di PN pun sudah di NO. Kami sudah menjalankan eksekusi sesuai prosedur, ucapnya.

Kontributor : B Rahmat

Load More