Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 11 Maret 2022 | 10:57 WIB
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar, dan Kalapas Kelas IIA Jambi Emanuel Harefa. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sebuah video seorang narapidana sedang memakai sabu-sabu di dalam penjara, viral di media sosial. Informasinya, aksi tersebut terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

Namun, pihak Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi langsung membantah video tersebut. "Kami bantah dan bukan terjadi saat napi tersebut di dalam (Lapas), melainkan saat dia di luar sebelum masuk Lapas Kelas II A Jambi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar, Jumat (11/3/2022).

Sebelumnya, video tersebut beredar di akun Facebook ‘Alexander Abraham’ dan akun instagram @jambikeras24jam. Dalam video berdurasi 39 detik itu, terlihat seorang napi pria sedang asyik mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diisap menggunakan alat isap sabu-sabu atau bong, dan dalam keterangan postingan akun itu menuliskan bahwa orang yang ada di dalam video tersebut berada di Lapas Jambi serta yang bersangkutan bernama Nanda Pratama.

Pihak Kanwil Kemenkumham Jambi mengatakan, orang yang ada di dalam video merupakan napi di Lapas Klas II A Jambi, namun aksinya bukan di dalam lapas dan pengakuannya dilakukannya pada saat sebelum masuk lapas.

Baca Juga: Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara

"Narapidananya memang ada dengan inisialnya NA dan kejadiannya sebelum masuk dalam lapas, masih di luar, jadi tidak di dalam lapas," kata Aris.

Dia menyebutkan, NA merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis tujuh tahun penjara, dan dia masuk pada 2020 lalu. Pihaknya baru mengetahui adanya video tersebut setelah beredar di media sosial, dan apa tujuan video itu disebarkan pihak Kanwil Kemenkumham Jambi belum mengetahuinya. (Antara)

Load More