SuaraSumbar.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik lewat darat, laut. Aturan tersebut berlaku bagi masyarakat yang telah divaksin dosis kedua dan dosis ketiga.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa (8/3/2022).
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," begitu bunyi surat tersebut, dikutip dari Suara.com.
Aturan bebas dari tes PCR dan antigen juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun, namun tetap harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan ketat.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.
Sementara orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.
"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," sambungnya.
Meski aturan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan sudah dicabut, penerapan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, dan mencuci tangan selama perjalanan tetap diwajibkan.
Baca Juga: Taliban Larang Perjalanan Darat Jarak Jauh untuk Perempuan Sendirian
Aturan ini mulai berlaku pada hari ini, 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 ke depan.
Berita Terkait
-
Wajib Antigen, Kemenhub Bakal Tes Acak Masyarakat yang Lakukan Perjalanan Darat
-
Efektif 3 November 2021, Ini Syarat Perjalanan Udara Pulau Jawa-Bali
-
Syarat Tes Antigen pada Perjalanan Udara Baru Berlaku Besok
-
PCR Test yang Tak Mau Pisah dengan Penerbangan
-
Menteri Muhadjir Effendy: Perjalanan Udara Hanya Wajib Tes Swab Antigen
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?
-
Semen Padang FC Akhirnya Menang Usai Berkali-kali Kalah Beruntun, Kalahkan Persijap 2-1
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!