SuaraSumbar.id - Merokok menjadi penyebab utama penyakit kanker paru. Namun, prevalensi angka perokok di Indonesia malah terus meningkat di tengah gencarnya kampanye bahaya rokok.
Data Riset Kesehatan Dasar atau Riskesdas Kementerian Kesehatan tercatat bahwa terjadi peningkatan prevalensi merokok pada anak usia 10 Tahun ke atas, dari 28,8 persen pada 2013 menjadi 29,3 persen pada 2018.
Banyak masyarakat masih memiliki persepsi 'meremehkan' dan merasa banyak orang tak mengidap kanker paru meski bertahun-tahun jadi perokok aktif.
"Sering terjadi di masyarakat saat ini, orang akan menunjuk, 'itu kakek 90 tahun yang merokoknya seperti kereta api aja tidak menderita kanker paru'. Memang kesulitan kita di situ (untuk lakukan edukasi)," kata dokter Spesialis Penyakit Dalam, Subspesialisasi Hematologi-Onkologi Medik DR. dr. Andhika Rachman, dikutip dari Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Ia menjelaskan, dalam ilmu tentang kanker atau onkologi, terdapat faktor genotip (genetik) dan fenotip (lingkungan). Jika kedua faktor tersebut terpenuhi, maka seseorang berisiko menderita kanker lebih besar daripada orang lain.
"Jadi tidak selamanya kalau seseorang akan merokok menderita kanker paru. Demikian pula, misalnya di keluarga ada riwayat kanker paru, walaupun tidak merokok belum tentu tidak akan menderita kanker paru. Itu sebetulnya yang perlu diajarkan kepada masyarakat," tuturnya.
Direktur Eksekutif Research of Indonesian Association for the Study on Thoracic Oncology (IASTO) Profesor Elisna Syahruddin, mengatakan bahwa faktor utamanya tetap kebiasaan merokok.
"Satu rokok, faktor utama. Kedua, riwayat kanker paru dalam keluarga. Ternyata dari penelitian di China, kerentanannya pada satu orang sangat tinggi," tuturnya.
Selain itum lingkungan tempat bekerja juga berpengaruh. Dokter Elisna mengatakan, orang-orang yang bekerja di sekitar proyek bangunan memiliki risiko kanker paru lebih tinggi daripada yang tidak.
Baca Juga: Cegah Kanker Paru dengan Gaya Hidup Sehat, Ini 5 Langkah yang Perlu Dilakukan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan ACGS, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Unggul dan Transparan
-
Gunung Marapi Masih Fluktuatif, Ini Peringatan Badan Geologi
-
Kronologi Warga Tangerang Terseret Ombak Pantai Padang, Ditemukan Tewas Usai Hilang 2 Hari
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?