SuaraSumbar.id - Aktivitas Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan masih dalam kondisi fluktuatif hingga awal Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Badan Geologi, Kementerian ESDM, dalam laporan resmi terbaru mereka.
“Berdasarkan evaluasi terhadap data-data pemantauan, aktivitas Gunung Marapi cenderung fluktuatif,” kata Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Evaluasi tersebut dilakukan terhadap periode pemantauan dari 16 hingga 31 Juli 2025.
Wafid menjelaskan bahwa meskipun belum terlihat pola aktivitas yang konsisten, potensi erupsi Gunung Marapi tetap ada dan bisa terjadi sewaktu-waktu sebagai bentuk pelepasan tekanan dari akumulasi energi yang dihasilkan oleh dinamika fluida atau magma dari dalam perut bumi.
“Apabila terjadi erupsi, abunya dapat berpotensi mengganggu saluran pernapasan dan penerbangan, yang penyebarannya akan mengikuti arah dan kecepatan angin,” katanya.
Potensi Bahaya Masih Mengintai
Letusan yang diperkirakan akan terjadi, jika pasokan magma tidak meningkat drastis, kemungkinan masih terbatas pada lontaran material vulkanik di sekitar radius tiga kilometer dari Kawah Verbeek, pusat aktivitas Gunung Marapi.
Namun, Wafid mengingatkan bahwa potensi ancaman bukan hanya datang dari letusan saja.
Material erupsi yang bercampur dengan air hujan berpotensi berubah menjadi lahar dingin. Ancaman ini dapat berdampak pada wilayah bantaran sungai dan lembah yang berhulu dari puncak gunung.
Oleh karena itu, masyarakat di wilayah aliran sungai diimbau tetap waspada terhadap potensi banjir lahar yang bisa terjadi kapan saja, terutama saat hujan deras turun.
Tak hanya itu, kawasan kawah juga mengandung risiko lain berupa gas vulkanik beracun seperti karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), dan hidrogen sulfida (H2S), yang berbahaya bagi keselamatan pendaki maupun warga sekitar.
Hingga 1 Agustus 2025, Gunung Marapi yang memiliki ketinggian 2.891 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini masih berstatus Level II atau Waspada. Masyarakat, pendaki, dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah.
Selain itu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga memperingatkan tentang ancaman lanjutan berupa lahar dingin dan gas beracun yang bisa mengintai tanpa didahului tanda-tanda visual.
Kondisi fluktuatif aktivitas Gunung Marapi ini menuntut kesiapsiagaan penuh, terutama bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lereng dan aliran sungai berhulu dari kawah. Informasi resmi dan akurat dari otoritas kebencanaan menjadi kunci untuk menghindari jatuhnya korban. (Antara)
Berita Terkait
-
Aktivitas Kegempaan Gunung Karangetang Meningkat
-
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Lebih Tinggi
-
Gunung Marapi Erupsi, Ketinggian Abu Vulkanik Capai 350 Meter
-
Erupsi Gunung Marapi: Kolom Abu Tebal Mengarah Utara dan Timur Laut
-
Badan Geologi Sebut Tambang Ilegal Tingkatkan Potensi Longsor Lebih Besar di Solok
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semen Padang FC Kalah Tipis 0-1 dari Persebaya Surabaya
-
BRI Dorong UMKM Jahit Rumahan Go Global, Raih Omzet Miliaran Rupiah
-
6 Obat yang Dilarang Dikonsumsi Bersamaan dengan Soda, Ini Alasannya
-
Daftar Besaran Dana Bansos PKH September 2025, Lengkap dengan Rincian dan Syarat Penerimanya!
-
Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Padang Dievaluasi, Ini Alasannya