Sejumlah orang tua mendatangi Ombudsman Sumbar terkait larangan belajar bagi anak yang belum divaksin. [Dok.Antara]
"Ada juga yang sudah mau vaksin tapi stok kosong sehingga tetap tidak boleh belajar di sekolah," katanya.
Ia menambahkan setelah laporan ini akan memeriksa sekolah dan Dinas Pendidikan dan tidak menutup kemungkinan atasan Dinas Pendidikan yaitu Wali Kota Padang akan dipanggil.
Sebelumnya beredar surat edaran Dinas Pendidikan Padang no 421/46/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 tahun untuk Pencegahan Covid-19.
Pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah didampingi orang tua. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Consumer BRI Expo 2025: Solusi Finansial Lengkap & Hiburan Seru