SuaraSumbar.id - Maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau hingga meminta maaf dan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar. Somasi tersebut merupakan buntut dari pengusiran pesawat Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Besing yang dilakukan petugas Satpoll Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Susi Air yang memiliki nama lengkap PT ASI Pudjiastuti Aviation resmi mengirimkan somasi kepada dua pihak yang ada di pemerintahan Kabupaten Malinau, yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Ernes Silvanus. Somasi tersebut dilayangkan kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office, Donal Fariz.
“Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan somasi atau teguran pada hari Senin, 7 Februari 2022, dan ditujukan pada dua pihak, yakni Saudara Wempi Wellem Mawa dan Ernes Silvanus,” kata Donal Fariz melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).
“Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar,” imbuhnya.
Pengusiran lima unit pesawat milik Susi Air pada 2 Februari 2022 lalu menjadi awal mula permasalahan ini, tanpa alasan yang jelas Pemkab menolak perpanjangan izin penggunaan hanggar.
Tak main-main, bahkan personel Satpol PP diperintah Bupati Wempi untuk memindahkan paksa pesawat yang sudah beroperasi di sana selama 10 tahun itu.
Donal mengatakan, pengerahan tenaga Satpol PP oleh Pemkab Malinau tidak sesuai dengan tugas Satpol PP yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi.
Dalam somasi tersebut manajemen Susi Air menuntut Pemkab Malinau untuk meminta maaf secara tertulis atas tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap yang melawan hukum.
Menurut Donal, Pemkab Malinau telah semena-mena karena surat pemberitahuan pemindahan pesawat baru diberikan di hari yang sama pada Rabu, 2 Februari 2022.
Baca Juga: Susi Air Layangkan Somasi ke Bupati dan Sekda Malinau, Donal Fariz Sebut Beri Waktu 3 Hari
“Susi Air akan meminta perlindnungan kepada aparat hukum, agar tindakan sewenang-wenang seperti kemarin tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Malinau juga diminta ganti rugi kepada pihak maskapai Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 atau Rp8,9 miliar. Uang sebesar itu merupakan biaya ganti rugi akibat pembatalan penerbangan, biaya perawatan, dan pemindahan barang-barang.
Menurut Donal, Susi Air belum mencari hanggar baru untuk pesawat-pesawat tersebut karena tengah berfokus menjaga aset yang ada di luar hanggar.
Susi Air meminta dua hal tersebut, yakni meminta maaf secara tertulis dan membayar ganti rugi, segera dilaksakan oleh Pemkab Malinau dalam kurun waktu tiga hari.
Meski demikian, Sekretaris Susi Air Nadine Kaiser memastikan Susi Air masih melayani pekerjaan dari pemerintah baik yang memakai APBN maupun APBD. Namun, pelayanan rute Malinau akan terganggu selama satu atau dua minggu ke depan.
“Jadi, satu dua pekan ke depan, mungkin ada pembatalan di beberapa tempat seperti Samarinda, Malinau, Tarakan, dan Masamba,” ungkap Nadine.
Berita Terkait
-
Pesawat Ditarik Paksa dari Hanggar Oleh Pemkab Manilau, Susi Air Telan Kerugian Rp8,9 Miliar!
-
Susi Air Tegaskan Pemkab Malinau Langgar Aturan Libatkan Satpol PP Saat Tarik Paksa Pesawat dari Hanggar Bandara
-
Curahan Hati Susi Pudjiastuti Dari Pinggir Laut Soal Pesawatnya yang Diusir di Hanggar Bandara Malinau
-
Tegas Tak Mau Berpolitik Soal Pengusiran Pesawat Maskapainya di Malinau, Susi Pudjiastuti: Saya Nikmati Sunset, Berenang
-
Anggota DPR Desak Kemenhub Usut Tuntas Kasus Pemindahan Paksa Pesawat Susi Air di Bandara Malinau
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Optimisme Jangka Panjang: BRI Kembali Siapkan Buyback Saham di Tengah Kinerja Keuangan yang Solid
-
Polisi Tangkap Pria Pemeras Petugas Parkir di Pasar Ateh Bukittinggi
-
QRIS BRI Mudahkan Transaksi di FLOII Expo 2025, Dukung Inklusi Keuangan di Sektor Holtikultura
-
CEK FAKTA: BGN Benarkan Baki Program MBG Mengandung Lemak Babi, Benarkah?
-
USS 2025 Presented by BRImo Hadir dengan Wajah Baru, Perluas Konsep Jadi Curated Lifestyle Market