Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 31 Januari 2022 | 10:01 WIB
Edy Mulyadi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Edy Mulyadi bakal memenuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian soal ucapannya yang menyebut tempat jin buang anak.

Untuk memenuhi panggilan polisi, Edy mengaku akan membawa langsung bekal berupa pakaian dan alat mandi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, Senin (31/1/2022).

"Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pukul 10.00 pagi ini. Penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Terkait Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Siapkan Pakaian hingga Alat Mandi

Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal. "Insya Allah hadir jam 10 pagi ya," kata Herman.

Menurut dia, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan dilakukan. Dan mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya.

"Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan," ujar Herman.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Bawa Bekal Pakaian Hingga Alat Mandi, Siap Ditahan?

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)". (Antara)

Load More