Penetapan DB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi, ahli dan alat bukti lainnya dalam kasus yang terjadi akhir September 2021 di Jorong Tarantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman.
DB Disangka melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai mana telah diubah dengan Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 15 Pasal 17 Ayat (2) huruf a sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 butir butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo Pasal 37 butir 15 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, untuk penyidikan tersangka DB telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman dan telah dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada JPU.
BKSDA Sumbar akan terus melakukan upaya preventif dan persuasif dalam mengelola kawasan hutan konservasi di Sumbar. Untuk itu diperlukan kolaborasi para pihak agar tujuan pengelolaan kawasan yang berdampak positif kepada masyarakat dapat tercapai. (Antara)
Baca Juga: 500 Hektare Tanaman Alpukat di Pasaman Barat Diserang Hama Kutu Putih, Produksi Merosot Tajam
Berita Terkait
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
-
Rekam Jejak Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Ulah Bohong Status Mantan Napi!
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
-
DPO TPNPB-OPM Ditangkap Satgas Cartenz di Sentani
-
Kronologi Kasus Paulus Tannos DPO Korupsi e-KTP hingga Tertangkap
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya