SuaraSumbar.id - Sepuluh orang oknum petugas Yayasan Meyros Jaya Plus yang berlokasi di Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap petugas Satreskrim Polres Binjai.
Mereka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menyebabkan tewasnya korban berinisial SH.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana mengatakan, kesepuluh tersangka yang ditangkap yakni JP, FT, PP, DS, MB, AH, CH, BS, CP, dan IP.
Seluruhnya terlibat atas tewasnya SH (29), warga Tanjung Gusta Medan Helvetia yang merupakan salah satu pasien rehab di Yayasan Meyros Jaya Plus.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online
"Pasien masuk tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB diantarkan keluarganya untuk dilakukan rehabilitasi karena Kecanduan narkoba. Setelah pendaftaran, korban yang akan diperiksa urinenya tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya. Di situlah tersangka PP, DS dan MB dan JP memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban secara berulang-ulang," jelas AKP M. Rian Permana, Sabtu (22/1/2022).
Setelah itu, tersangka membawa korban ke luar dari ruangan detofikasi dan dibawa ke kolam. Di sana tersangka PP menyuruh tersangka lainnya agar korban direndam di dalam kolam.
Tujannya agar korban lemas dan tidak bisa berontak saat dipasangi rantai di kakinya. Korban pun dimasukkan kedalam kolam dan kemudian tersangka MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP, secara bersama-sama memukuli korban.
"Meninju, menendang bagian dada, punggung dan wajah korban dan saat itu juga tersangka menyeret tubuh korban. Sedangkan tersangka MB memukul korban dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak satu kali," ungkap AKP Rian Permana.
Pada pukul 24.00 WIB, lanjutnya, datang Ketua Yayasan dan mengatakan agar korban jangan lagi dipukuli. Para tersangka disuruh untuk memandikan dan mengganti baju korban. Selanjutnya, tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi serta kemudian memandikan dan mengganti baju korban.
Baca Juga: Pemecatan Bripka Abdul Tamba Tunggu Keputusan Polda Sumut
"Setelah baju korban diganti, tersangka FT dan DS kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi. Setelah diruangan detofikasi, DS bersama AH kembali melakukan pemukulan terhadap korban. FT menggunakan gagang sapu untuk memukuli punggung korban dengan cara berulang-ulang, sehingga gagang sapu tersebut patah," tambahnya.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!