SuaraSumbar.id - Sepuluh orang oknum petugas Yayasan Meyros Jaya Plus yang berlokasi di Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap petugas Satreskrim Polres Binjai.
Mereka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menyebabkan tewasnya korban berinisial SH.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana mengatakan, kesepuluh tersangka yang ditangkap yakni JP, FT, PP, DS, MB, AH, CH, BS, CP, dan IP.
Seluruhnya terlibat atas tewasnya SH (29), warga Tanjung Gusta Medan Helvetia yang merupakan salah satu pasien rehab di Yayasan Meyros Jaya Plus.
"Pasien masuk tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB diantarkan keluarganya untuk dilakukan rehabilitasi karena Kecanduan narkoba. Setelah pendaftaran, korban yang akan diperiksa urinenya tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya. Di situlah tersangka PP, DS dan MB dan JP memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban secara berulang-ulang," jelas AKP M. Rian Permana, Sabtu (22/1/2022).
Setelah itu, tersangka membawa korban ke luar dari ruangan detofikasi dan dibawa ke kolam. Di sana tersangka PP menyuruh tersangka lainnya agar korban direndam di dalam kolam.
Tujannya agar korban lemas dan tidak bisa berontak saat dipasangi rantai di kakinya. Korban pun dimasukkan kedalam kolam dan kemudian tersangka MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP, secara bersama-sama memukuli korban.
"Meninju, menendang bagian dada, punggung dan wajah korban dan saat itu juga tersangka menyeret tubuh korban. Sedangkan tersangka MB memukul korban dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak satu kali," ungkap AKP Rian Permana.
Pada pukul 24.00 WIB, lanjutnya, datang Ketua Yayasan dan mengatakan agar korban jangan lagi dipukuli. Para tersangka disuruh untuk memandikan dan mengganti baju korban. Selanjutnya, tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi serta kemudian memandikan dan mengganti baju korban.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online
"Setelah baju korban diganti, tersangka FT dan DS kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi. Setelah diruangan detofikasi, DS bersama AH kembali melakukan pemukulan terhadap korban. FT menggunakan gagang sapu untuk memukuli punggung korban dengan cara berulang-ulang, sehingga gagang sapu tersebut patah," tambahnya.
Sedangkan tersangka AH, menendang dada korban dengan sangat keras. Tendangan itu mengakibatkan korban langsung muntah darah. Melihat hal itu, korban dibawa untuk istirahat di ruangan detofikasi.
Pada Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, kondisi korban mulai kritis dan susah bernapas. Dari mulutnya terus mengeluarkan darah. Para tersangka PP dkk membawa korban ke RS Umum Dr. Joelham Binjai.
"Saat tiba di RS Umum sekira pukul 04.00 WIB, setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah meninggal dunia," imbuh AKP Rian.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka di persangkaan melanggar pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Rian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Galaxy Z Flip7 dan Gemini AI, Solusi Praktis Naikan Level Bisnismu
-
Harimau Sumatera Makin Mengganas di Agam, Ternak Warga Dimangsa dalam Kandang!
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak
-
CEK FAKTA: Purbaya Minta Gaji TNI Naik dan Turunkan Gaji Polisi, Benarkah?
-
14 Cara Ajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bisa Akses Mirip Pinjol Lewat JMO!