SuaraSumbar.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang mengusut dugaan kebocoran data pelamar kerja di anak perusahaan Pertamina yaitu PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
“Kominfo sedang menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kebocoran data pelamar pada PT Pertamina Training & Consulting (PTC), di antaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajaran Direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Kamis (13/1/2022).
Kebocoran data diduga kembali terjadi lewat raid forum pada Rabu (12/1/2022). Aksesnya seperti telah diblokir di Indonesia, namun tetap bisa diakses di kawasan lainnya.
Ada pun data-data yang bocor di antaranya nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, nomor ponsel, hingga gelar secara rinci.
Selain itu, data KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip akademik, kartu BPJS, CV, dan Surat Izin Mengemudi juga turut diungkap.
Data-data itu dibagikan oleh akun bernama Astarte yang juga membocorkan data pasien Covid-19 yang diduga berasal dari Kementerian Kesehatan baru-baru ini.
Dugaan kebocoran data PT. PTC menjadi kasus kebocoran data kedua yang terjadi di Tanah Air dalam 2022.
Kementerian Kominfo pun mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk bisa melaksanakan kewajibannya melindungi data dari para pengguna layanannya.
Dedy menyampaikan kewajiban itu tercantum dalam regulasi di Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya.
Baca Juga: Data Pribadi Pelamar Kerja Pertamina Bocor, Kominfo Janji Lakukan Penyelidikan
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, maka penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Ada juga Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Regulasi tersebut mengatur bahwa dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, PSE wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait
Terakhir, PSE juga harus tunduk pada Pasal 28 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Aturan itu mengatur setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya.
“Setiap PSE juga wajib mematuhi standar dan kebijakan teknis keamanan siber sehingga dapat memperkuat keamanan dan keandalan sistem elektronik PSE dalam kegiatan pemrosesan data pribadi yang diatur oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ujar Deddy.
Berita Terkait
-
UU PDP Harus Disahkan Paruh Pertama 2022, Sebelum Pertemuan G20
-
RS Ungkap Bahaya Kebocoran Data Pasien, Bisa Dimanfaatkan Pihak Tak Bertanggung Jawab!
-
Cegah Data Pasien Bocor Lagi, DPR: RUU PDP Perlu Ditindak Lanjut, Ahli IT Harus Dilibatkan
-
Diduga Termasuk Foto Vulgar, Kebocoran Data Pasien Bisa Sangat Merugikan
-
Kebocoran Data Pasien Rumah Sakit, Pembahasan RUU PDP Harus Dipercepat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
6 Dampak Buruk Air Hujan yang Mengandung Mikroplastik bagi Kulit, Waspada!
-
Lowongan Kerja Bank BTN Terbaru 2025 untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Link Resminya!
-
CEK FAKTA: Kemenkes Dukung Pemberian Kondom Gratis untuk Mahasiswa Semester 4, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Uang Sitaan Koruptor Dibagi-bagi Jadi Bansos Rp 100 Juta per Orang, Benarkah?
-
5 Provinsi Paling Sedikit Dapat Kuota Haji Reguler 2026, Berapa Jatah Haji Sumatera Barat?