SuaraSumbar.id - Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumatera Barat (Sumbar) memulai penyuntikkan massal vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster di Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Rabu (12/1/2022).
Asisten I Pemko Sawahlunto, Kepala Desa Sikalang dan Ketua Pengurus Mesjid menjadi penerima perdana suntik vaksin dosis ketiga. Selain Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan dua wilayah yang memenuhi syarat untuk penyuntikan Booster perdana tersebut.
Kepala BINDA Sumbar Hendra menyebutkan, dari hasil identifikasi pemerintah, terdapat ada sekitar 21 juta sasaran untuk bulan Januari yang sudah masuk ke dalam kategori penerima vaksin booster.
Menurutnya, sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI, suntikan ketiga vaksinasi ini akan diberikan kepada Kabupaten dan Kota yang capaian vaksinasinya sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.
Baca Juga: Mulai 14 Januari 2022, Pemkot Solo akan Berikan Vaksin Penguat ke Masyarakat
“Sebanyak 244 Kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria penerima dosis ketiga vaksinasi ini. Nah, di Sumbar, baru Kota Sawahlunto dan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diprioritaskan," tuturnya.
Bersasarkan arahan presiden, vaksinasi dosis ketiga ini akan diprioritaskan untuk Lansia dan Kelompok rentan. Upaya penyuntikan dosis ketiga ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, terutama mengingat covid-19 saat ini terus bermutasi.
“Vaksinasi dosis ketiga ini diberikan secara gratis. Selain kriteria di atas, syarat penerima dosis ketiga, calon penerima sudah menerima vaksin kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” tambahnya.
Dijelaskannya, Badan POM per 10 Januari 2022 sudah menyetujui lima jenis vaksin Covid-19 sebagai Booster yakni CoronaVac/ Vaksin Covid-19 Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan vaksin Zifivax.
Masing-masingnya dikategorikan sebagai homolog, heterolog, atau bisa keduanya. Homolog sendiri berarti jenis vaksin primer atau vaksin dosis lengkap diawal sama dengan jenis vaksin booster, sedangkan heterolog maksudnya jenis vaksin primer dan booster yang digunakan berbeda.
Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta Sebut Sasaran Vaksinasi Booster Usia 18 Tahun ke Atas Capai 8 Juta Orang
"Vaksin booster sekarang ini diperuntukkan untuk usia 18 tahun ke atas dan minimal 6 bulan setelah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap. Besaran dosis yang diterima akan disesuaikan dengan rekomendasi yang sudah diberikan Badan POM," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Ibunda Afif Ngadu ke DPR Minta Keadilan Sambil Menangis: Saya Tidak Ikhlas Pelaku Penganiayaan Belum Diungkap
-
Garis Keturunan Geni Faruk Ada Jejak Marga Abbas, Masih Punya Hubungan Darah dengan Ulama Besar Sumatera Barat?
-
Resmi Koalisi! Gerindra-PKS Sepakat Usung Duet Mahyeldy-Vasko Ruseimy di Pilgub Sumatera Barat
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
Terkini
-
Mengapa Supermoon Bisa Mengganggu Tidur Anda? Ini Penjelasan Ahli
-
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Hari Ini, Berikut Rinciannya
-
KPU Sumbar Tegaskan Batas Waktu Penyerahan LPPDK Pasangan Calon 24 November 2024
-
Warga Diimbau Hindari Jalur Rawan Longsor dan Banjir di Pasaman
-
HOAKS! Arema FC Bantah Keras Rumor Depak Choi Bo-kyeong