Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 06 Januari 2022 | 10:17 WIB
Wali Kota Erman Safar saat meninjau lokasi pekerjaan drainase di Bukittinggi. [Dok.ANTARA]

“Kami dorong Pemkot mengambil kebijakan sesuai aturan, jika ada yang merasa dirugikan, silahkan selesaikan secara hukum. DPRD juga mendorong pemerintah untuk dapat segera melanjutkan pekerjaaan drainase primer ini sesuai mekanisme yang berlaku,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, pihaknya sudah memaparkan secara rinci progres pelaksanaan proyek drainase tersebut ke pihak DPRD Bukittinggi.

“Sudah dipaparkan tahapan demi tahapan yang ditempuh oleh Pemkot Bukittinggi sehingga berakhir pada pemutusan kontrak terhadap pelaksana proyek, sudah kami sampaikan bahwa semua proses ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan harapannya agar pihak DPRD menganggarkan kembali kelanjutan pengerjaan drainase yang terbengkalai.

Baca Juga: Berkunjung ke Sumbar, Wakil Ketua MPR RI Soroti Kebersihan Kota Bukittinggi

"Ini adalah kawasan ekonomi padat, jadi BPKP sudah memberikan surat kepda Pemkot Bukittinggi untuk boleh dianggarkan kembali pada anggaran 2022 dengan mekanisme pergeseran anggaran, jika mekanisme lelang, tentu harapannya didapat kontraktor yang berpengalaman,” katanya. (Antara)

Load More