SuaraSumbar.id - Penyebaran hoaks yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, menjadi salah satu hal yang menghambat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Hal itu dinyatakan Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, saat menjadi pemateri dalam webinar nasional MAARIF Institute For Culture And Humanity bertajuk Refleksi Akhir Tahun 2021 tentang Kebebasan Beragama, Toleransi, dan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Jumat (31/1/2021).
"Masih ada kesalahpahaman karena adanya hoaks terkait dengan upaya PPKS atau pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, entah itu isu zina, LGBT, merusak keluarga, ataupun dianggap bertentangan dengan Pancasila dan agama," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (1/1/2021).
Menurutnya, beberapa pihak secara masif menyebarkan pandangan keliru bahwa aturan itu melegalkan zina. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, menggosokkan bagian tubuh kepada tubuh korban, serta membuka pakaian korban tanpa persetujuannya.
Penjelasan itu mengundang kesalahpahaman beberapa pihak yang memandang ketentuan tersebut melegalkan perbuatan zina. Mereka menganggap apabila disetujui korban, berarti tidak termasuk ke dalam kekerasan seksual. Selain penyebaran hoaks, Alimatul juga memandang jangkauan sosialisasi isu-isu tentang perempuan berperspektif moderat dan progresif yang belum maksimal turut menghambat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
Ia mengutarakan bahwa para pembuat kebijakan pun belum semuanya berkomitmen menyambut baik upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. "Komitmen pembuat kebijakan belum semuanya menyambut baik upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan," ucap Alimatul.
Faktor-faktor penghambat sekaligus tantangan itu perlu diatasi pada tahun 2022 sehingga upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya mengalami kemajuan dalam segi regulasi dan dukungan beberapa pihak, tetapi juga terkait denganimplementasinya. (Antara)
Berita Terkait
-
Singgung Kasus Kekerasan Seksual, Wapres Maruf Amin Minta Semua Pihak Jaga Nama Pesantren
-
Puan Maharani dan Ironi Kepemimpinan Perempuan Indonesia
-
Komnas Perempuan Kerja Sama Bareskrim Polri Analisa Data Pembunuhan Perempuan di Indonesia
-
Belajar dari Kasus Kekerasan Seksual di Kampus UIN Alauddin Makassar
-
Trauma Anak Buah Korban Pelecehan Seksual Si Bos di Kantor
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up