SuaraSumbar.id - Penyebaran hoaks yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, menjadi salah satu hal yang menghambat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Hal itu dinyatakan Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, saat menjadi pemateri dalam webinar nasional MAARIF Institute For Culture And Humanity bertajuk Refleksi Akhir Tahun 2021 tentang Kebebasan Beragama, Toleransi, dan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Jumat (31/1/2021).
"Masih ada kesalahpahaman karena adanya hoaks terkait dengan upaya PPKS atau pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, entah itu isu zina, LGBT, merusak keluarga, ataupun dianggap bertentangan dengan Pancasila dan agama," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (1/1/2021).
Menurutnya, beberapa pihak secara masif menyebarkan pandangan keliru bahwa aturan itu melegalkan zina. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, menggosokkan bagian tubuh kepada tubuh korban, serta membuka pakaian korban tanpa persetujuannya.
Penjelasan itu mengundang kesalahpahaman beberapa pihak yang memandang ketentuan tersebut melegalkan perbuatan zina. Mereka menganggap apabila disetujui korban, berarti tidak termasuk ke dalam kekerasan seksual. Selain penyebaran hoaks, Alimatul juga memandang jangkauan sosialisasi isu-isu tentang perempuan berperspektif moderat dan progresif yang belum maksimal turut menghambat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
Ia mengutarakan bahwa para pembuat kebijakan pun belum semuanya berkomitmen menyambut baik upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. "Komitmen pembuat kebijakan belum semuanya menyambut baik upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan," ucap Alimatul.
Faktor-faktor penghambat sekaligus tantangan itu perlu diatasi pada tahun 2022 sehingga upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya mengalami kemajuan dalam segi regulasi dan dukungan beberapa pihak, tetapi juga terkait denganimplementasinya. (Antara)
Berita Terkait
-
Singgung Kasus Kekerasan Seksual, Wapres Maruf Amin Minta Semua Pihak Jaga Nama Pesantren
-
Puan Maharani dan Ironi Kepemimpinan Perempuan Indonesia
-
Komnas Perempuan Kerja Sama Bareskrim Polri Analisa Data Pembunuhan Perempuan di Indonesia
-
Belajar dari Kasus Kekerasan Seksual di Kampus UIN Alauddin Makassar
-
Trauma Anak Buah Korban Pelecehan Seksual Si Bos di Kantor
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan