SuaraSumbar.id - Penyebaran hoaks yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, menjadi salah satu hal yang menghambat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Hal itu dinyatakan Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, saat menjadi pemateri dalam webinar nasional MAARIF Institute For Culture And Humanity bertajuk Refleksi Akhir Tahun 2021 tentang Kebebasan Beragama, Toleransi, dan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Jumat (31/1/2021).
"Masih ada kesalahpahaman karena adanya hoaks terkait dengan upaya PPKS atau pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, entah itu isu zina, LGBT, merusak keluarga, ataupun dianggap bertentangan dengan Pancasila dan agama," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (1/1/2021).
Menurutnya, beberapa pihak secara masif menyebarkan pandangan keliru bahwa aturan itu melegalkan zina. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, menggosokkan bagian tubuh kepada tubuh korban, serta membuka pakaian korban tanpa persetujuannya.
Penjelasan itu mengundang kesalahpahaman beberapa pihak yang memandang ketentuan tersebut melegalkan perbuatan zina. Mereka menganggap apabila disetujui korban, berarti tidak termasuk ke dalam kekerasan seksual. Selain penyebaran hoaks, Alimatul juga memandang jangkauan sosialisasi isu-isu tentang perempuan berperspektif moderat dan progresif yang belum maksimal turut menghambat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
Ia mengutarakan bahwa para pembuat kebijakan pun belum semuanya berkomitmen menyambut baik upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. "Komitmen pembuat kebijakan belum semuanya menyambut baik upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan," ucap Alimatul.
Faktor-faktor penghambat sekaligus tantangan itu perlu diatasi pada tahun 2022 sehingga upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya mengalami kemajuan dalam segi regulasi dan dukungan beberapa pihak, tetapi juga terkait denganimplementasinya. (Antara)
Berita Terkait
-
Singgung Kasus Kekerasan Seksual, Wapres Maruf Amin Minta Semua Pihak Jaga Nama Pesantren
-
Puan Maharani dan Ironi Kepemimpinan Perempuan Indonesia
-
Komnas Perempuan Kerja Sama Bareskrim Polri Analisa Data Pembunuhan Perempuan di Indonesia
-
Belajar dari Kasus Kekerasan Seksual di Kampus UIN Alauddin Makassar
-
Trauma Anak Buah Korban Pelecehan Seksual Si Bos di Kantor
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak