SuaraSumbar.id - Mantan Ketua KONI Padang periode 2018-2020 berinisia AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI. Penetapan tersebut disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (31/12/2021).
Selain AS, Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya. Masing-masing, mantan Wakil Ketua KONI berinisial DV, dan mantan Wakil Bendahara 1 KONI berinisial Nz.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama.
Thery menerangkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Tahun 2022, Penumpang Kereta Api Minangkabau Ekspres Bakal Nikmati Tarif Murah
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang belum menahan tersangka karena dinilai bersikap kooperatif, mau bekerjasama, serta pertimbangan objektif lainnya.
Ia mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam kasus KONI itu adalah adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif dalam periode 2018-2020 dengan kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
"Selanjutnya kami akan melanjutkan proses untuk melengkapi berkas ketiga tersangka," kata mantan Kasi Inteli Kejari Dharmasraya itu.
Therry mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus, namun itu tergantung alat bukti serta proses yang masih dilakukan tim penyidik hingga saat ini.
Dalam perjalanannya, Kejari Padang telah mulai menyelidiki kasus sejak September 2021, kemudian naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, hingga akhirnya ditetapkan tersangka pada 31 Desember.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi di Sumbar Baru 67 Persen
Sepanjang pemrosesan pihaknya telah memeriksa 60 lebih saksi baik dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah KONI maupun dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Kami juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pengurus sekitar Rp20 juta," katanya.
Sementara itu penasehat hukum dari tersangka DV dan Nz yaitu Putri Deyesi Rezki mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan ke depan.
Pada bagian lain, Kajari Padang Ranu Subroto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan proporsional, serta menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!