Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraSumbar.id - Dua orang warga asal Kinali, Pasaman Barat (Pasbar), diringkus jajaran Polres Agam. Keduanya diduga menjambret seorang perempuan pengendara sepeda motor di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan A Center Bougenvile Pasar Lama Lubuk Basung pada Kamis (30/12/2021).

"Kedua pelaku dibekuk berselang beberapa menit usai menjambret pengendara sepeda motor atas nama Rohimah (42)," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Jumat (30/12/2021).

Ia mengatakan, kejadian berawal ketika warga Pasar Lama Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gajah Mada dekat depan A Center Bougenvile Pasar Lama Lubukbasung.

Tiba-tiba pelaku yang berboncengan dengan temannya yang sebelumnya sudah membuntuti korban dari arah belakang langsung memepet kendaraan sepeda motor korban.

Baca Juga: Wah, Kapolres Agam Sediakan Hadiah Satu Kapling Tanah untuk Peserta Vaksin

Setelah itu tersangka merampas dompet korban yang terletak di dalam kotak dasboar sepeda motor yang berisikan uang tunai sekitar Rp500 ribu, satu buah kalung emas dan satu unit telepon genggam dengan total kerugian senilai Rp3 juta.

Setelah berhasil merampas dompet milik korban, pelaku langsung melarikan diri menuju arah Pasar Lama Lubukbasung dengan melaju kencang. Saat itu, korban langsung berteriak minta tolong, hingga masyarakat sekitar tempat kejadian ikut menolong korban dengan cara mengejar pelaku.

Mengetahui dikejar warga, pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak dengan berbelok ke dalam terminal Pasar Lama Lubukbasung untuk mencari tempat persembunyian.

Namun saat pelaku berbelok ke dalam terminal Pasar Lama Lubukbasung kebetulan saat itu Anggota Sat Intelkam Polres Agam atas nama Bripka Febga bersama dengan rekannya sedang melakukan penggalangan massa untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 di lokasi terminal.

Melihat pelaku berlari ke dalam areal pasar setelah memarkirkan sepeda motornya, Bripka Febga mulai curiga terhadap gerak-gerik pelaku namun masih mengamati pelaku dari jarak jauh.

Baca Juga: 8 Hari Pasang Kandang Jebak, Harimau Sumatera di Agam Belum Tertangkap

Setelah Bripka Febga mengetahui bahwa dua orang itu adalah pelaku jambret setelah mendengar suara teriakan warga yang mengatakan maling-maling sambil mengejar pelaku. Bripka Febga bersama dengan rekannya langsung mengambil sikap untuk mengejar pelaku hingga pelaku berhasil diamankan.

"Kemudian membawa pelaku ke Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.

Ia menambahkan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mengamati warga yang akan menjadi sasarannya.

Setelah mengamati korban yang akan dijambret, pelaku langsung memepet kendaraan sepeda motor korban dari arah belakang dan langsung merampas barang-barang milik korban yang dituju.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)

Load More