SuaraSumbar.id - Pantai Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tetap boleh dikunjungi di malam Tahun Baru 2022. Namun, pengunjung dibatasi dan hanya yang memiliki bukti sertifikat vaksin keuda boleh masuk ke kawasan objek wisata tersebut.
Pembatasan jumlah warga yang memasuki lokasi pantai itu dilakukan untuk mengurai kemacetan dan penumpukan masyarakat sebagai langkah antisipasi mewabahnya Covid-19 di Kota Padang.
"Seluruh warga yang akan mengunjungi Pantai Padang saat malam pergantian tahun baru wajib sudah vaksin dua kali dan jumlahnya dibatasi," kata Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata Kota Padang, Diko Eka Putra di Kota Padang, Rabu (29/12/2021).
Dinas Pariwisata Kota Padang mencatat adanya kenaikan jumlah wisatawan yang berkunjung ke sejumlah objek wisata di Kota Padang pada akhir tahun yang bertepatan dengan libur sekolah.
"Pantai Padang termasuk ke dalam objek wisata tidak berbayar dan siapapun bebas masuk ke dalamnya, tapi khusus pada 31 Desember 2021 akan diberlakukan sistem buka tutup melalui tiga buah pintu masuk ke daerah itu," kata Dodi.
Ia menyebut, tiga buah pintu masuk itu diatur pada daerah Purus, Olo Ladang dan Jalan Hang Tuah yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Padang.
"Kita tahu varian baru Omicron sudah memasuki Indonesia, Dinas Pariwisata dan seluruh jajaran terkait Pemkot Padang serta aparat gabungan TNI-Polri akan melakukan beberapa rekayasa lalu lintas dan pembatasan pintu masuk ke lokasi Pantai Padang di hari pergantian tahun, jalan satu arah dari Masjid Al Hakim salah satunya," jelas dia.
Menurutnya, pengunjung Pantai Padang akan dilarang masuk jika kondisi di area tersebut dinilai sudah ramai dipenuhi warga dan diminta untuk keluar dari lokasi.
"Melalui aplikasi Peduli Lindungi dan petugas yang berpatroli, jumlah warga yang masuk bisa terpantau jumlahnya hingga bisa dilakukan langkah antisipasi penutupan saat sudah terlalu ramai," ujarnya.
Baca Juga: Tahun Baru 2022, Wali Kota Padangsidimpuan Larang Kafe dan Restoran Beroperasi
Selain membatasi jumlah kunjungan, Pemkot Padang bersama aparat keamanan juga melakukan pelarangan pesta kembang api dan keramaian sejenisnya dalam malam tahun baru.
"Sesuai Imendagri nomor 66 2021, tidak ada pesta kembang api dan semacamnya, termasuk 'Live Musik', imbauan ini telah disebarluaskan melalui Surat Himbauan Polresta Padang sejak 14 Desember lalu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Malam Tahun Baru 2022, BKSDA Sumbar Tutup Semua Jalur Pendakian Gunung
-
Waswas Varian Omicron saat Malam Tahun Baru, Wagub DKI: Jangan Bikin Acara Picu Kerumunan!
-
Pemkot Jakarta Barat Tutup Kawasan Kota Tua Saat Malam Tahun Baru
-
Lakukan 5 Aktivitas Ini Agar Malam Tahun Baru di Rumah Tetap Seru
-
Tegas! Kapolres Karawang: Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up