SuaraSumbar.id - Pantai Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tetap boleh dikunjungi di malam Tahun Baru 2022. Namun, pengunjung dibatasi dan hanya yang memiliki bukti sertifikat vaksin keuda boleh masuk ke kawasan objek wisata tersebut.
Pembatasan jumlah warga yang memasuki lokasi pantai itu dilakukan untuk mengurai kemacetan dan penumpukan masyarakat sebagai langkah antisipasi mewabahnya Covid-19 di Kota Padang.
"Seluruh warga yang akan mengunjungi Pantai Padang saat malam pergantian tahun baru wajib sudah vaksin dua kali dan jumlahnya dibatasi," kata Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata Kota Padang, Diko Eka Putra di Kota Padang, Rabu (29/12/2021).
Dinas Pariwisata Kota Padang mencatat adanya kenaikan jumlah wisatawan yang berkunjung ke sejumlah objek wisata di Kota Padang pada akhir tahun yang bertepatan dengan libur sekolah.
"Pantai Padang termasuk ke dalam objek wisata tidak berbayar dan siapapun bebas masuk ke dalamnya, tapi khusus pada 31 Desember 2021 akan diberlakukan sistem buka tutup melalui tiga buah pintu masuk ke daerah itu," kata Dodi.
Ia menyebut, tiga buah pintu masuk itu diatur pada daerah Purus, Olo Ladang dan Jalan Hang Tuah yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Padang.
"Kita tahu varian baru Omicron sudah memasuki Indonesia, Dinas Pariwisata dan seluruh jajaran terkait Pemkot Padang serta aparat gabungan TNI-Polri akan melakukan beberapa rekayasa lalu lintas dan pembatasan pintu masuk ke lokasi Pantai Padang di hari pergantian tahun, jalan satu arah dari Masjid Al Hakim salah satunya," jelas dia.
Menurutnya, pengunjung Pantai Padang akan dilarang masuk jika kondisi di area tersebut dinilai sudah ramai dipenuhi warga dan diminta untuk keluar dari lokasi.
"Melalui aplikasi Peduli Lindungi dan petugas yang berpatroli, jumlah warga yang masuk bisa terpantau jumlahnya hingga bisa dilakukan langkah antisipasi penutupan saat sudah terlalu ramai," ujarnya.
Baca Juga: Tahun Baru 2022, Wali Kota Padangsidimpuan Larang Kafe dan Restoran Beroperasi
Selain membatasi jumlah kunjungan, Pemkot Padang bersama aparat keamanan juga melakukan pelarangan pesta kembang api dan keramaian sejenisnya dalam malam tahun baru.
"Sesuai Imendagri nomor 66 2021, tidak ada pesta kembang api dan semacamnya, termasuk 'Live Musik', imbauan ini telah disebarluaskan melalui Surat Himbauan Polresta Padang sejak 14 Desember lalu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Malam Tahun Baru 2022, BKSDA Sumbar Tutup Semua Jalur Pendakian Gunung
-
Waswas Varian Omicron saat Malam Tahun Baru, Wagub DKI: Jangan Bikin Acara Picu Kerumunan!
-
Pemkot Jakarta Barat Tutup Kawasan Kota Tua Saat Malam Tahun Baru
-
Lakukan 5 Aktivitas Ini Agar Malam Tahun Baru di Rumah Tetap Seru
-
Tegas! Kapolres Karawang: Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat