Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:25 WIB
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menanda tangani nota kesepatakan tentang optimalisasi JKN dengan BPJS Kesehatan Cabang Padang. [Dok.Istimewa]

Suhatri Bur juga memastikan bahwa Pemkab Padang Padang Pariaman mendukung penambahan kepesertaan BPJS untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara khusus dan pegawai lain yang gaji/honornya dibayarkan dengan APBD/APBN. Apalagi, hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Pendaftaran PPU Penyelenggara Negara Khusus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Load More