Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 20 Desember 2021 | 11:15 WIB
Presiden Jokowi dalam peluncuran Sertifikat Badan Hukum dan peresmian Pembukaan Rakornas BUM Desa di Jakarta, Senin (20/12). [Dok.Antara]

"Ini kelihatan, kelihatan, kelihatan tapi semakin ke sini kita harus semakin fokus, BumDes itu untuk apa?" tambah Presiden.

Tidak ketinggalan pembangunan untuk kualitas hidup masyarakat di desa seperti peningkatan kualitas hidup air bersih sepanjang 1,2 juta kilometer, pembangunan posyandu sebanyak 38 ribu unit, polindes sebesar 12 ribu unit, drainase sepanjang 38 juta meter, sumur sebanyak 5.900 unit, pembangunan tambahan PADU sebanyak 56 ribu unit.

"Fasilitas olahraga, MCK semua dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat desa terbangun dan yang sangat drastis adalah kenaikan dari BumDesa naik 600 persen tepatnya 600,6 persen dari 2018 sebanyak 8.100 unit melompat menjadi 57.200 BumDes," ungkap Presiden.

Namun Presiden Jokowi meminta agar pemerintah dan masyarakat desa tidak terpaku pada jumlah BumDes saja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Memastikan Datang dan Membuka Acara Muktamar ke-34 NU

"Kualitas kegiatan di dalamnya harus betul-betul di lapangan itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat kita. Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang, BumDes Desa Sukamakmur hanya itu saja, tapi kegiatannya gak ada. kualitas kegiatan tidak jelas, ini yang ingin kita semuanya bekerja betul-betul memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat kita," tegas Presiden.

Presiden Jokowi menyebut Bumdes dan BumDesa bersama harus mengambil peran dalam kegiatan ekonomi bermanfaat.

"Jangan sampai justru mematikan ekonomi rakyat yang sudah ada misalnya di desa ada toko-toko kecil 5-10 toko, BumDes bikin toko yang lebih gede jadi yang 10 mati yang ini hidup yang gede ini, bukan itu saudara-saudara. BumDes ini harus memicu dari toko yang 10 jadi 20 toko, yang 10 jadi menengah atau besar, tugas-tugas itu yang kita inginkan bukan mematikan yang sudah ada," jelas Presiden.

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa yang memiliki landasan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

BUMDes sendiri ditetapkan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga: Sempat Pulang ke Kota Solo, Gibran Dapat Instruksi Khusus dari Presiden Jokowi

Ada dua jenis BUMDes yang terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Load More