Riki Chandra
Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:41 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

Kontributor : B Rahmat

Load More