SuaraSumbar.id - Terpidana kasus pencabulan anak kandung diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), bersama jajaran Polsek Air Bangis.
Sebelumnya, terpidana pemerkosa anak di bawah umur berinisial H (42) itu sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12/2021) kemarin kita tangkap di Air Bangis," kata Kasi Intel Kejari Pasaman Barat, Elianto, Selasa (14/12/2021).
Ia mengatakan, pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Artis RN Alias Rizky Nazar Ditangkap saat Konsumsi Ganja di Rumah
Penangkapan pelaku berawal dari tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
Kemudian, tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana.
Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.
"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes Covid-19," katanya.
Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 60.000.000, subsidair 2 bulan kurungan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1581 K/pid.sus/2021.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Positif Ganja, Rizky Nazar Belum Ditetapkan Jadi Tersangka
Ia menyebutkan, sebelumnya terpidana memperolah vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60.000.000 yang kemudian terdakwa menyatakan banding.
Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa yang selanjutnya Penuntut Umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Ia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 di Juli 2019 pukul 23.00 WIB di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12). (Antara)
Berita Terkait
-
Menko BG Tegaskan Oknum TNI Penembak 3 Polisi Harus Dihukum Berat: Jangan Pilih Kasih!
-
Detik-detik Penangkapan Oknum TNI Penembak 3 Polisi Di Way Kanan, Sempat Dipeluk Kerabat
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
ICC Tangkap Duterte Terkait Perang Narkoba Berdarah, China: Jangan Politisasi!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya