Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:08 WIB
Ilustrasi bermesraan. [Dok.Antara]

"Karena perbuatan ini tidak saja meresahkan warga dari Jorong Lurah, tapi juga dari Jorong Pakan Usang yang sering dilalui pelaku menuju rumah pasangannya," kata dia.

Untuk menghindari amukan massa, mobil pelaku dititipkan ke Polsek IV Koto hingga akhirnya dibawa ke Polres Bukittinggi.

Wali Jorong Fadli juga mengatakan, hukuman adat diberikan sesuai kesepakatan bersama yang diharapkan menjadi efek jera bagi kedua pelaku serta menjadi contoh agar tidak ada lagi kejadian serupa di daerahnya.

"Selain sanksi adat, kami juga diberikan informasi oleh pihak berwajib bahwa pelaku akan diproses secara hukum melalui aturan kepolisian," katanya.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Wali Kota Bukittinggi Ingin Objek Wisata Tetap Buka

Sementara itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan kepada wartawan bahwa oknum polisi tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Masih dalam proses, proses Riksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam)," kata Kapolres. (Antara)

Load More