SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin berinisial SY.
Sebelumnya, pada Rabu (1/12/2021), pihak Kejati Sumbar telah menahan 12 orang tersangka dalam kasus yang sama. Saat itu, tersangka SY belum bisa ditahan karena dalam keadaan sakit.
"Hari ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka, yang bersangkutan sempat diperiksa di Kantor Kejati sebelum ditahan," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, seperti diberitakan Antara, Rabu (8/12/2021).
Usai diperiksa, tersangka SY langsung digiring menuju ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Padang. Dengan ditahannya SY maka seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol saat ini telah ditahan oleh Kejati dengan total 13 orang.
Mereka adalah BK, MR, SP, KD, AH, RF, yang merupakan kelompok warga penerima ganti rugi, dan SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat pemerintahan nagari.
Kemudian lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.
Sementara itu tersangka terakhir yang ditahan oleh jaksa yakni SY diketahui juga merupakan warga penerima ganti rugi.
Ia menjelaskan penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dimana alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi.
Beberapa poin dalam Pasal 21 KUHAP itu adalah karena khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi kembali tindak pidana.
Baca Juga: 13 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang Resmi Ditahan
Mustaqpirin menyatakan pihaknya terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar itu.
Kerugian muncul karena uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Penetapan tersangka telah dilakukan oleh Kejati Sumbar pada 29 Oktober 2021, mereka diproses dalam 11 berkas terpisah.
Kejati Sumbar membeberkan kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa Taman Kehati itu statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.
Berita Terkait
-
Desakan Eksekusi Bupati Pessel ke Kejati Sumbar Disebut "Ditunggangi" Dalang
-
Masyarakat Pessel Desak Kejati Sumbar Eksekusi Bupati Terpidana Rusma Yul Anwar
-
Kejati Sumbar Bantah Kajari Dharmasraya Ditangkap Kejagung
-
Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Harimau Sumatera Makin Mengganas di Agam, Ternak Warga Dimangsa dalam Kandang!
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak
-
CEK FAKTA: Purbaya Minta Gaji TNI Naik dan Turunkan Gaji Polisi, Benarkah?
-
14 Cara Ajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bisa Akses Mirip Pinjol Lewat JMO!
-
BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS untuk Perkuat Struktur Keuangan