SuaraSumbar.id - Sebanyak 50 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat (Sumbar), dinilai tidak informatif. Hal itu dinyatakan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska dalam acara penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik tingkat Sumbar tahun 2021 di Bukittinggi, Senin (6/12/2021).
"Berdasarkan kuesioner yang diberikan kepada OPD di pemrov Sumbar, hanya 50 persen yang mengembalikan. Dalam penilaian adalah pengembalian kuesioner sesuai indikator," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Menurut Nofal, tidak ada niat OPD yang terkait untuk meningkatkan PPID. Hal tersebut akan menjadi laporan KI ke Gubernut Sumbar terkait punishment yang diterima termasuk reward bagi yang informatif.
Sementara itu, Kepala Dinas kominfo Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, keterbukaan informasi publik suatu yang sangat dibutuhkan masyarakat. Melalui peran KI diharapkan bisa membangun keterbukaan informasi sesuai uu no 14 tahun 2018.
"Apalagi di era sekarang banyak dibutuhkan informasi yang menjadi hak rakyat," ujarnya.
Menurutnya, jika ada masyarakat yang masih bertanya berarti masih ada badan publik yang belum terbuka. Di situ peran KI memberikan sosialisasi ke badan publik terkait keterbukaan publik informasi bagi kebutuhan masyarakat.
"Ada juga informasi ini yang tidak bisa menjadi konsumsi publik. Nah, ini mesti dijelaskan ke publik mana yang menjadi konsumsi publik, mana yang tidak," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd