SuaraSumbar.id - Peran dan posisi DPD RI perlu diperkuat melalui amendemen konstitusi UUD 1945. Amandemen itu diperlukan untuk menyempurnakan DPD RI sebagai wujud utusan daerah dan golongan justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang kedaulatan rakyat yang didapat melalui pemilu.
Hal itu dinyatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. "Padahal, DPD sama-sama “berkeringat” seperti partai politik," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/12/2021).
Menurutnya, amendemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 ditujukan agar Indonesia menjadi lebih demokratis sekaligus mengoreksi kelemahan beberapa pasal di naskah asli UUD 1945. Namun yang terjadi, lanjut LaNyalla, sistem tata kelola negara Indonesia berubah total.
LaNyalla menjelaskan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Utusan daerah dan utusan golongan dihapus, lalu digantikan DPD.
Baca Juga: Ketua DPD RI Desak Batalkan Kelulusan CPNS Curang, Oknum BKN Ditindak Tegas
Sebelum amandemen konstitusi tahap pertama sampai keempat, ujar dia, MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, ketiga komponen itu dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Setelah amendemen 1 sampai 4, DPD tidak mempunyai hak itu. Inilah yang saya sebut kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD RI harus dikembalikan atau dipulihkan," tegasnya.
Menurutnya, DPD RI tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini. Calon pemimpin bangsa, kata LaNyalla, hanya bisa diusung partai politik. Partai politik juga memutuskan undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat Indonesia.
Padahal, kata LaNyalla, sumbangsih entitas masyarakat sipil non-partisan yang diwakili DPD RI terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil, tetapi mereka justru terpinggirkan.
Baca Juga: 8 Pejabat Negara Aktif di Pemuda Pancasila, dari Stafsus Wapres sampai Anggota Wantimpres
Oleh karena itu, lanjut dia, DPD RI ingin melakukan penguatan fungsi kelembagaan sebagaimana desentralisasi yang dianut Indonesia, yaitu konsep partisipasi daerah dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional.
Berita Terkait
-
Pandji Kritik Saran Ketua DPD soal MBG dari Dana Sita Korupsi: Duit Halal Aja Keracunan, Gimana Haram
-
Harta Kekayaan Sultan Najamudin, Disorot Usai Usulkan Program Makan Bergizi Pakai Dana Zakat
-
Profil Sultan Najamudin, Mantan Servis AC Keliling yang Tumbangkan La Nyalla di Pemilihan Ketua DPD RI Periode 2024-2029
-
LaNyalla Mattalitti Dilaporkan Ke BK DPD Usai Sebut Legislator Asal Papua Barat Filep Wamafma 'Pengacau'
-
Rapat DPD RI Panas! La Nyalla Dicap Otoriter Gegara Matikan Mic Senator: Forum Terhormat Jangan Ada Baku Hantam!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025