SuaraSumbar.id - Peran dan posisi DPD RI perlu diperkuat melalui amendemen konstitusi UUD 1945. Amandemen itu diperlukan untuk menyempurnakan DPD RI sebagai wujud utusan daerah dan golongan justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang kedaulatan rakyat yang didapat melalui pemilu.
Hal itu dinyatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. "Padahal, DPD sama-sama “berkeringat” seperti partai politik," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/12/2021).
Menurutnya, amendemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 ditujukan agar Indonesia menjadi lebih demokratis sekaligus mengoreksi kelemahan beberapa pasal di naskah asli UUD 1945. Namun yang terjadi, lanjut LaNyalla, sistem tata kelola negara Indonesia berubah total.
LaNyalla menjelaskan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Utusan daerah dan utusan golongan dihapus, lalu digantikan DPD.
Sebelum amandemen konstitusi tahap pertama sampai keempat, ujar dia, MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, ketiga komponen itu dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Setelah amendemen 1 sampai 4, DPD tidak mempunyai hak itu. Inilah yang saya sebut kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD RI harus dikembalikan atau dipulihkan," tegasnya.
Menurutnya, DPD RI tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini. Calon pemimpin bangsa, kata LaNyalla, hanya bisa diusung partai politik. Partai politik juga memutuskan undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat Indonesia.
Padahal, kata LaNyalla, sumbangsih entitas masyarakat sipil non-partisan yang diwakili DPD RI terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil, tetapi mereka justru terpinggirkan.
Baca Juga: Ketua DPD RI Desak Batalkan Kelulusan CPNS Curang, Oknum BKN Ditindak Tegas
Oleh karena itu, lanjut dia, DPD RI ingin melakukan penguatan fungsi kelembagaan sebagaimana desentralisasi yang dianut Indonesia, yaitu konsep partisipasi daerah dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional.
"Artinya, peran DPD RI sangat strategis untuk menyinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat," ujar LaNyalla.
Dia menilai proyeksi penguatan kelembagaan DPD RI harus didorong melalui pintu amendemen konstitusi UUD 1945.
Melalui langkah itu, jelas LaNyalla, DPD RI akan benar-benar menjadi sebuah sistem yang menjamin keputusan-keputusan politik yang penting dibahas secara berlapis.
Berbagai kepentingan juga dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam dengan adanya mekanisme saling mengontrol atau mekanisme double check di antara DPR RI dan DPD RI.
"Sekali lagi, penguatan peran dan fungsi DPD RI bukan mengada-ada, melainkan sebuah amanat sejarah dan amanat bangsa bahwa bangsa ini juga memiliki ruang-ruang non-partisan yang berhak untuk ikut serta menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini ke depan," tegas LaNyalla. (Antara)
Berita Terkait
-
Optimistis Indonesia Bangkit, La Nyalla Kutip Lagu Iwan Fals di Sidang Tahunan
-
La Nyalla di Sidang Tahunan MPR: Kami Tak Setuju Negara Disebut Gagal Tangani Pandemi
-
Ketua DPD Minta Pemuka Agama Bantu Pemerintah Selama Pandemi Covid-19
-
Markis Kido Tutup Usia, Eks Ketum PSSI: Indonesia Kehilangan Salah Satu Atlet Terbaik
-
Kemenag Diminta Jelaskan Kenapa Indonesia Tak Dapat Kuota Haji Tahun Ini
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan
-
Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam
-
BRI Resmi Mulai Rangkaian HUT ke-130, Angkat Tema Satu Bank Untuk Semua
-
Benarkah Menangis Bisa Jaga Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya
-
6 Cara Ampuh Usir Tikus dan Kutu Busuk, Rumah Jadi Aman dan Nyaman!