SuaraSumbar.id - Polri resmi menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Perpol telah terbit dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkummah," kata Dedi, Jumat (3/12/2021).
Menurut Dedi, setelah Perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri masih perlu disosialisasikan sebelum resmi menjadi ASN.
Selanjutnya, proses nomor induk kepegawaian (NIP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutkan akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata Dedi.
Sebelumnya, Polri telah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Polri juga akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuannnya masing-masing sebagaimana arahan dari Kemenpan RB.
Perekrutan 57 eks pegawai KPK digulirkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di akhir September 2021.
Baca Juga: Menpan RB: Nasib Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Ada di Tangan Kapolri
Kapolri melihat kebutuhan organisasi Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sehingga perlu adanya suatu sumber daya manusia.
Keinginan Kapolri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat (24/9).
Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada hari Selasa (27/9) yang pada intinya meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Antara)
Berita Terkait
-
Godok Pola Rekrutmen, Polri Pastikan Ada Pertemuan Lanjutan dengan Eks 57 Pegawai KPK
-
Eks Pegawai KPK Mau Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Akhirnya ke Saya
-
Ungkap Isi Pertemuan dengan Polri, Eks Pegawai KPK: Baru Perkenalan dan Cerita soal TWK
-
Mau Direkrut Setelah Didepak Firli Cs, 57 Eks Pegawai KPK Akui Siap Terbuka dengan Polri
-
Perhatian: Ujian Praktik SIM C II Berbeda Dibandingkan SIM C Biasa
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Sumbar Waspada Gempa Megathrust, Kemenkes Ungkap Penyebab Korban Jiwa Berjatuhan Saat Bencana!
-
Peringati Hari Pelanggan, Direksi BRI Hadir Temui Nasabah di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
3 Warga Sumbar Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja, Syarat Pulang Kampung Wajib Bayar Rp 180 Juta!
-
Menghidupkan Kesusastraan Sumbar Lewat MTN Sastra Padang 2025, Hadirkan Ratih Kumala hingga A Fuadi
-
Banjir Pasaman Rendam 20 Hektare Sawah Siap Tanam, Jembatan Darurat Hanyut!