SuaraSumbar.id - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia dan LBH Pers menolak upah minimum yang dianggap tidak layak bagi pekerja media. Upah yang rata-rata naik 1,09 persen secara nasional itu, tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja media dan para jurnalis.
"Besaran kenaikan upah 1,09 persen itu merupakan buntut dari ketentuan baru Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, turunan langsung dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).
Menurut Edi, dalam PP Pengupahan, upah minimum ditetapkan tanpa melibatkan para pekerja. Meski terdapat peran Dewan Pengupahan untuk memberikan saran, tetapi hal tersebut tidak cukup untuk memastikan keterlibatan pekerja dalam penentuan upah minimum.
"Ketentuan upah minimum dalam PP Pengupahan, hanya memperhatikan variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah tanpa mempertimbangkan aspek kebutuhan hidup layak pekerja," ujarnya.
Sebagai gambaran di DKI Jakarta, kata Edi Faisol, upah minimum provinsi (UMP) hanya naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. Besaran upah ini cukup jauh dari kebutuhan upah layak jurnalis sebesar Rp 8.366.220, sesuai hasil survei AJI Jakarta 2021.
"Bahkan beberapa provinsi tidak menaikkan UMP tahun 2022, salah satunya di Sumatera Selatan. Padahal hasil survei AJI Palembang menunjukkan upah layak jurnalis di sana sebesar Rp 5.730.433. Survei tersebut telah mempertimbangkan beberapa aspek serta kebutuhan khusus pada masa pandemi," sebutnya.
Sementara itu, Direktur LBH pers, Ade Wahyudin mengatakan kebijakan penetapan upah minimum 2022 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, bahwa setiap orang memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ditegaskan juga pada pasal 28D ayat (2) UUD 1945, terkait hak untuk bekerja, mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Penetapan upah minimum 2022 membuat kesejahteraan pekerja media makin terpuruk, setelah terdampak pandemi COVID-19. Riset AJI Indonesia bersama International Federation Journalist (IFJ) yang melibatkan 700-an jurnalis di akhir 2020, mengungkap sebesar 83,5 persen jurnalis terdampak ekonomi dari pandemi, berupa pemotongan honor (53,9 persen), pemotongan gaji (24,7 persen), Pemutusan Hubungan Kerja (5,9 persen), dan dirumahkan (4,1 persen)," jelasnya.
AJI dan LBH Pers juga menilai rendahnya upah minimum 2022, dapat mengganggu profesionalisme jurnalis untuk memproduksi karya jurnalistik yang dibutuhkan publik. Upah murah yang tak sesuai kebutuhan, membuat jurnalis rawan menerima suap dan gratifikasi yang mempengaruhi independensi.
"Ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan kaidah etika jurnalistik yang menuntut agar kerja-kerja jurnalis harus profesional, memihak kebenaran dan kepentingan masyarakat luas," tegasnya.
Penentuan upah minimum yang tidak sesuai dengan standar kebutuhan layak ini, menambah daftar panjang pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan kepada pekerja media, khususnya pada masa pandemi. Di Kupang, misalnya, kasus PHK sepihak dialami jurnalis Obed Gerimu dari Harian Timor Express (TIMEX).
"Data Posko Pengaduan COVID-19 LBH Pers dan AJI Jakarta pada 2020-2021, sebanyak 254 pekerja mengalami pelanggaran ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan sepihak, pemutusan kerja tanpa kompensasi, pemotongan upah sepihak, upah tidak dibayarkan, hingga dirumahkan," pungkasnya.
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok jika UMK Tak Naik 10 Persen, Begini Reaksi Plt Wali Kota Cimahi
Berdasarkan catatan di atas, AJI Indonesia dan LBH Pers menyatakan sikap menolak upah minimum 2022 dan mendesak agar pemerintah:
1. Membatalkan penetapan upah minimum yang meliputi UMP, UMR dan UMK tahun 2022 dan mengganti acuan pengupahan tahun 2022 sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan kebutuhan saat pandemi Covid-19.
2. Meninjau ulang formulasi penghitungan upah minimum dan membuka ruang selebar-lebarnya kepada setiap elemen pihak pekerja bersama serikat pekerja dalam menentukan upah minimum.
3. Membatalkan Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang tidak melindungi kesejahteraan pekerja.
4. Melindungi hak- hak pekerja khususnya pada masa pandemi yang sangat rentan terjadinya berbagai pelanggaran.
Berita Terkait
-
Luncurkan Platform Lentera Litera, 6 Organisasi Ini Dorong Peningkatan Literasi Media
-
Maria Ressa, AJI dan Koalisi Tiga Negara: Setop Serangan Terhadap Pers dan Demokrasi
-
AJI: Pasal yang Ancam Kebebasan Pers Harus Dihapus di RUU KUHP dan RUU ITE
-
Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi Segera Disidang, AJI dan AHRC Galang Dukungan
-
AJI Desak Jokowi Perintahkan KPK Ikuti Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Update Korban Bencana Sumatera 6 Desember 2025: 914 Orang Meninggal Dunia, 389 Belum Ditemukan
-
Jembatan Darurat di Palembayan Agam Hanyut, Air Sungai Meluap Lagi
-
93 Sekolah di Agam Liburkan Siswa hingga 22 Desember, Murid SD Paling Banyak
-
6 Sunscreen Wardah untuk Semua Jenis Kulit, Murah dan Bikin Wajah Cantik Sepanjang Hari
-
Kekayaan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Terbang ke Mekkah Saat Daerahnya Diterjang Bencana