SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa aksi terorisme dan bom bunuh diri adalah perbuatan haram atau melanggar syariat agama.
Hal itu dinyatakan Ketua MUI, Kiai Haji Miftachul Akhyar, saat jumpa pers usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin. (22/11/2021).
"MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," katanya.
Miftachul Akhyar kembali menyampaikan hal itu demi mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia, sekaligus menegaskan dukungan MUI terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air.
Baca Juga: Anggota Komisi Fatwanya jadi Tersangka Teroris, Ketum MUI: Tak Ada Kegoncangan di Internal
Ketua MUI juga menerangkan bahwa fatwa terorisme haram merupakan bagian perjuangan dari para ulama untuk bersama-sama pihak lain mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera.
"Fatwa ini adalah cerminan dari gerak para ulama yang seharusnya bersama-sama membangun, menjadikan negara kita anugerah yang besar ini menjadi tenteram, tenang, dan sejahtera sehingga apa yang semua jadi kebijakan berjalan dengan lancar dan baik dan bisa dirasakan oleh umat seluruhnya," kata Ketua MUI.
Dalam kesempatan yang sama, Miftachul yang didampingi oleh Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Fahrur Rozi juga memastikan pihaknya terus memelihara kerja sama yang baik bersama pemerintah.
"Kerja sama MUI dan pemerintah berjalan sangat baik dan terus selalu terpelihara. Kerja sama ini sampai sekarang bukti kami hadir di sini walaupun sama-sama mendadak. Ini bentuk kerja sama yang terpelihara dan baik," kata Miftachul.
Menko Polhukam Mahfud MD pada sesi jumpa pers yang sama menyampaikan pernyataan yang serupa.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: MUI Seharusnya Berfungsi Menderadilkalisasi, Malah Tersusupi Radikalisme
"Pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI sesuai dengan fungsi masing-masing untuk membangun Indonesia sebagai negara yang baik, aman, damai, bersatu, di bawah ampunan dan lindungan Allah yang Mahakuasa," kata Mahfud.
Menko Polhukam bertemu para petinggi MUI di Kantor Kemenko Polhukam. Dua pihak membahas berbagai isu, salah satunya soal penangkapan tiga terduga teroris yang diketahui berinisial AZA, AA, dan FAO oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat, pada 16 November 2021.
AZA, saat penangkapan terjadi, merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, tak lama kemudian MUI pun menonaktifkan keanggotaan AZA selama yang bersangkutan menjalani proses hukum sebagai terduga teroris. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Muncul Desakan Bubarkan MUI, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
-
Wapres Maruf Amin Dukung Polisi Proses Hukum Mubalig Terduga Teroris
-
Disusupi Kelompok Radikal, Akankah MUI Dibubarkan Pemerintah?
-
Dalih Masih Diperiksa Densus, Ahmad Zain Cs Belum Bisa Ditengok Pihak Keluarga
-
Takut Berakhir Tewas Seperti Siyono, Keluarga Ahmad Zain Cs Ingin Bertemu Kapolri
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Komitmen BRI untuk Dunia Bola Nasional: Sponsori GFL Series 3
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Letusan hingga 800 Meter
-
Pemkab Dharmasraya Target 10.000 NIB Selama 2025
-
SIMA Prestasi Unand 2025 Bebas Biaya Pengembangan Institusi, Berikut Syaratnya!
-
Warga Padang Panjang Juga Dapat Sapi Kurban Presiden Prabowo, Lebih Besar dari Padang Pariaman!