SuaraSumbar.id - Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun kemungkinan bisa diberikan mulai tahun depan dengan mempertimbangkan stok vaksin dan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) agar vaksinasi berjalan lancar.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (PP KIPI) Hinky Hindra Irawan Satari.
“Jadi yang baru keluar itu izin edar daruratnya ya, dari situ pemerintah melihat sudah boleh diedarkan lalu pemerintah melakukan penghitungan untuk kemudian menyiapkan stok hingga aturannya,” kata dia, Kamis (4/11/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Hindra itu pemerintah tidak serta merta memberikan vaksin COVID-19 kepada anak usia 6-11 tahun karena diperlukan banyak persiapan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Naik, Kini Jadi 48 Orang
Tidak hanya dari menyediakan stok vaksin, tapi juga menyediakan kesiapan para tenaga vaksinator agar bisa menyesuaikan pemberian vaksin kepada penerima vaksin di kemudian hari.
“Jadi bukan berarti izin BPOM keluar, Kemenkes bisa langsung melakukan penyuntikan. Bukan begitu. Ini semua masih berproses, mudah- mudahan awal tahun sudah bisa diberikan kepada anak- anak (usia 6-11 tahun) kita,” ujar Hindra.
Penyediaan stok vaksin bagi anak- anak terkait dengan persiapan anggaran, stok vaksin dari distributor, hingga persiapan pembagian penyebaran vaksinnya.
Di samping itu, persiapan lainnya adalah dari segi aturan pemberian serta petunjuk teknis (juknis) sehingga pada saat pemberian vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun bisa ditemukan alur kerja yang tepat dan efektif.
Nantinya mekanisme pemberian vaksin COVID-19 tetap diberikan dalam dua dosis dengan interval pemberian dosis pertama ke dosis kedua berjarak 4 minggu atau 1 bulan.
Baca Juga: Gegara Ada Covid-19, Dinkes Jogja Sebut Kasus DBD Turun
Mekanisme itu telah diuji dan mendapatkan hasil yang memuaskan dengan daya lindung sebesar 96 persen untuk anak- anak berusia 6-11 tahun.
Di awal November 2021, BPOM baru saja mengeluarkan izin edar darurat untuk penggunaan vaksin CoronaVac atau Sinovac diberikan kepada anak usia 6-11 tahun.
Sementara itu ada juga vaksin Sinopharm sedang berproses dalam tahapan kajian di BPOM untuk kategori usia yang sama.
BPOM juga berharap Pfizer bisa segera mengajukan kajiannya terkait pemberian vaksin bagi anak usia 5 -11 tahun di Indonesia sehingga semakin banyak pilihan jenis vaksin untuk para generasi Alpha itu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Peran Vaksinasi Dewasa dalam Meningkatkan Kesehatan dan Mengurangi Biaya Medis Jangka Panjang
-
Ngeri, Ternyata Ini yang Terjadi Kalau Dari Lahir Anak Tidak Diimunisasi
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Siswa Rentan Tertular Penyakit, Ketua IDAI Minta Pelaksanaan Vaksinasi di Sekolah Terus Diperkuat
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan