SuaraSumbar.id - Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) memastikan Surat Keputusan (SK) penggantian Ketua DPRD Pasaman Barat merupakan kewenangan partai. Dengan begitu, masalah tersebut tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
"Ini murni kewenangan partai. Tidak bisa dibawa-bawa ke ranah hukum baik pidana maupun PTUN," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri, Selasa (2/11/2021).
Ia menegaskan hal itu untuk menanggapi komentar atau stateman Ketua DPRD Pasaman Barat dari Partai Gerindra Pahrizal Hafni dihadapan Bamus DPRD yang akan membawa ke ranah hukum soal penggantiannya sebagai ketua DPRD.
"Jika Pahrizal Hafni mau menempuh jalur hukum, silahkan. Itu merupakan haknya. Tapi, SK penggantian Pahrizal Hafni sebagai ketua DPRD ke Erianto merupakan kewenangan partai, belum bisa ke ranah hukum," katanya.
Baca Juga: Kampanye Sadar Vaksin di Pasaman Abai Prokes, Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Dikebut
"Yang digantikan jabatannya sebagai ketua DPRD bukan diganti sebagai ketua dan anggota DPRD," sebutnya lagi.
Seharusnya, katanya langkah awal itu Pahrizal Hafni harus ke Mahkamah Partai. Jika masih ragu atau keberatan dengan hasil Mahkamah Partai baru bisa kejalur hukum.
"Belum bisa ke ranah hukum. Kecuali dia di PAW sebagai anggota DPRD baru bisa ke ranah hukum. Belum ada ranah pidana dan PTUN. Ini murni kewenangan partai," tegasnya.
Ia sangat menyayangkan komentar atau stateman yang tidak jelas dan tidak berdasar di DPRD itu. Seharusnya bisa menempuh jalur semestinya ke Mahkamah Partai.
"Jangan membuat stateman yang tidak jelas yang akan merusak citra Partai Gerindra. Namun saya paham dia kecewa dan membuat kurang terkendali emosinya padahal SK itu asli," sebutnya.
Baca Juga: Makin Landai, Pertambahan Positif Covid-19 di Sumbar Hanya 3 Kasus
Sebelumnya, polemik penggantian Ketua DPRD Pasaman Barat itu berawal keluarnya SK DPP Gerindra yang mengganti Ketua DPRD dari Pahrizal Hafni ke Erianto.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!