Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 31 Oktober 2021 | 17:21 WIB
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zen Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. [Dok.ANTARA]

SuaraSumbar.id - Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar), terhadap pelayanan kesehatan dinilai minim. Hal ini dinyatakan mantan Direktur RSUD M Zein, dr. Sutarman.

"Seharusnya pemerintah daerah merespon dengan baik persoalan yang terjadi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu dalam menghadapi pandemi COVID-19, bukan justru merisak di depan publik," katanya, Minggu (31/10/2021).

"Segala persoalan telah kami sampaikan pada bupati, tapi tidak ada respon," katanya lagi.

Sebelumnya, Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar memecat dr. Sutarman sebagai Direktur RSUD M. Zen, karena berbagai persoalan, salah satunya utang RSUD pada 29 Oktober.

Baca Juga: Dipecat dari Direktur RSUD Painan, Begini Kata Sutarman

Jabatan direktur diberikan kepada dr. Hareva yang sebelumnya juga tercatat sebagai salah seorang dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit setempat. Sedangkan Sutarman saat ini tengah mengikuti tes direksi untuk RS Achmad Muchtar Bukittinggi.

Ia menjelaskan, persoalan keuangan rumah sakit tak lepas dari belum dibayarkannya klaim tagihan pelayanan dan perawatan pasien COVID-19 dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp49,9 miliar.

Manajemen telah mengajukan klaim tagihan pada Kemenkes namun baru diverifikasi Rp 22,9 miliar dan sampai September 2021 realisasi pembayaran baru Rp 1,7 miliar.

"Bulan September 2021, saya selaku direktur pergi ke Kemenkes menagih atas seizin bupati. Alhamdulillah, Kemenkes merespon dan dibayar Rp12,5 miliar," kata dia.

Di saat yang sama, hutang rumah sakit pada pihak ketiga tercatat Rp11,9 miliar. Rumah sakit sudah mulai membayar hutang, pembelian obat dan BMPH, meski belum semua bisa dilunasi.

Baca Juga: Bupati Pesisir Selatan Pecat Direktur RSUD Painan

Menurut dia dalam tagihan COVID-19 tersebut, ada hak dokter dan petugas medis lainnya yang juga harus dibayarkan sementara itu pembayaran utang obat telah dilakukan, dan pengadaan obat sudah mulai bisa diatasi.

Ia mengatakan dalam PP nomor 58 tahun 2005 dan PP No 18 Tahun 2019, Pasal 1 berbunyi, BLU dapat memiliki hutang sehubungan dengan kegiatan operasional dan atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.

Artinya, rumah sakit boleh berhutang untuk mengatasi persoalan operasionalnya. Kalau tidak boleh utang, menurutnya, Pemkab tentu Pemkab harus turun tangan, karena kesehatan merupakan urusan wajib.

"Pemerintah daerah harus turun tangan mengatasi keadaan ini karena keadaan ini adalah keadaan luar biasa yang harus mendapatkan perhatian khusus. Tapi, dalam perjalanannya, malah tidak mendapat respon yang semestinya," tuturnya.

Ia mengakui mutasi dan rotasi adalah hak prerogatif kepala daerah namun sangat disayangkan apabila itu diiringi dengan aksi risak di depan umum, apalagi sampai dipblikasi di media massa.

Padahal, seluruh komponen di rumah sakit sudah bekerja susah payah melayani pasien dan mengurus seluruh persoalan keuangan, tapi malah dianggap berkinerja buruk.

"Silakan saya diganti sebagai direktur. Itu tidak masalah, karena penggantian itu hak prerogatif Bupati selaku Kepala Daerah. Tapi, mohon jangan kami dirusak di depan forum dan media massa," kata dia. (ANTARA)

Load More