SuaraSumbar.id - Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar), terhadap pelayanan kesehatan dinilai minim. Hal ini dinyatakan mantan Direktur RSUD M Zein, dr. Sutarman.
"Seharusnya pemerintah daerah merespon dengan baik persoalan yang terjadi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu dalam menghadapi pandemi COVID-19, bukan justru merisak di depan publik," katanya, Minggu (31/10/2021).
"Segala persoalan telah kami sampaikan pada bupati, tapi tidak ada respon," katanya lagi.
Sebelumnya, Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar memecat dr. Sutarman sebagai Direktur RSUD M. Zen, karena berbagai persoalan, salah satunya utang RSUD pada 29 Oktober.
Baca Juga: Dipecat dari Direktur RSUD Painan, Begini Kata Sutarman
Jabatan direktur diberikan kepada dr. Hareva yang sebelumnya juga tercatat sebagai salah seorang dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit setempat. Sedangkan Sutarman saat ini tengah mengikuti tes direksi untuk RS Achmad Muchtar Bukittinggi.
Ia menjelaskan, persoalan keuangan rumah sakit tak lepas dari belum dibayarkannya klaim tagihan pelayanan dan perawatan pasien COVID-19 dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp49,9 miliar.
Manajemen telah mengajukan klaim tagihan pada Kemenkes namun baru diverifikasi Rp 22,9 miliar dan sampai September 2021 realisasi pembayaran baru Rp 1,7 miliar.
"Bulan September 2021, saya selaku direktur pergi ke Kemenkes menagih atas seizin bupati. Alhamdulillah, Kemenkes merespon dan dibayar Rp12,5 miliar," kata dia.
Di saat yang sama, hutang rumah sakit pada pihak ketiga tercatat Rp11,9 miliar. Rumah sakit sudah mulai membayar hutang, pembelian obat dan BMPH, meski belum semua bisa dilunasi.
Baca Juga: Bupati Pesisir Selatan Pecat Direktur RSUD Painan
Menurut dia dalam tagihan COVID-19 tersebut, ada hak dokter dan petugas medis lainnya yang juga harus dibayarkan sementara itu pembayaran utang obat telah dilakukan, dan pengadaan obat sudah mulai bisa diatasi.
Ia mengatakan dalam PP nomor 58 tahun 2005 dan PP No 18 Tahun 2019, Pasal 1 berbunyi, BLU dapat memiliki hutang sehubungan dengan kegiatan operasional dan atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.
Artinya, rumah sakit boleh berhutang untuk mengatasi persoalan operasionalnya. Kalau tidak boleh utang, menurutnya, Pemkab tentu Pemkab harus turun tangan, karena kesehatan merupakan urusan wajib.
"Pemerintah daerah harus turun tangan mengatasi keadaan ini karena keadaan ini adalah keadaan luar biasa yang harus mendapatkan perhatian khusus. Tapi, dalam perjalanannya, malah tidak mendapat respon yang semestinya," tuturnya.
Ia mengakui mutasi dan rotasi adalah hak prerogatif kepala daerah namun sangat disayangkan apabila itu diiringi dengan aksi risak di depan umum, apalagi sampai dipblikasi di media massa.
Padahal, seluruh komponen di rumah sakit sudah bekerja susah payah melayani pasien dan mengurus seluruh persoalan keuangan, tapi malah dianggap berkinerja buruk.
"Silakan saya diganti sebagai direktur. Itu tidak masalah, karena penggantian itu hak prerogatif Bupati selaku Kepala Daerah. Tapi, mohon jangan kami dirusak di depan forum dan media massa," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan