SuaraSumbar.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif meminta masyarakat di desa Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor untuk tidak terprovokasi dengan kasus meninggalnya seorang siswa SMP yang dianiaya guru.
"Saya minta para guru dan masyarakat juga tenang dan tetap ikuti penanganan dan proses hukum yang tengah dilaksanakan oleh Polri," katanya di Kupang, dikutip dari Suara.com, Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pelajar SMP berinisial MM (13) meninggal dunia setelah selama 10 hari dirawat intensif di RS karena dianiaya oleh gurunya berinisial SK.
SK memukul kepala, menendang pantat korban dan memukul betis korban menggunakan bambu karena tidak mengerjakan tugas yang diberikan sang guru.
Baca Juga: Miris! Dianiaya Guru, Pelajar SMP Tewas Mengenaskan
Akibat perbutan SK, korban kemudian dirawat selama 10 hari secara intensif di RS karena mengalami bengkak di leher, pantat dan betis, dan kemudian meninggal dunia pada Selasa (26/10).
Kapolda NTT mengatakan kasus penyelidikan terhadap kasus ini terus dilakukan walaupun polisi sudah menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi juga sudah melakukan outopsi terhadap jasad korban, dan masih mengumpulkan bukti-bukti.
Kapolda menyatakan sudah perintahkan Kapolres Alor untuk menangani kasus itu secara profesional dan proporsional dalam proses hukum guru tersebut.
"Saya mengingatkan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di NTT, para guru agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik atau pengasuh bahkan orang tua bagi murid tanpa perlu melakukan kekerasan baik lisan apalagi fisik kepada muridnya," tambah dia.
Baca Juga: Siswa SMP Negeri Padang Panjang Meninggal Dianiaya Guru Bahasa Inggris
Kapolda juga menyarankan agar murid yang belum paham dengan apa yang diajarkan guru dapat dibimbing dengan baik dan sabar menghadapi tipikal murid yang berbeda-beda tidak perlu sampai melakukan kekerasan sehingga fatal akibatnya.
"Jangan karena emosional tugas mulia guru malah berubah menjadi pelanggaran pidana bagi yang bersangkutan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Habis Dimarahi Ibunya Gegara Isap Lem, ABG Gantung Diri di Ruang Kelas SD
-
Berkelahi dengan Rekan karena Saling Ejek, Siswa SMP Tewas di Depan Guru
-
Siswa SMP Tewas Usai Dihukum, KPAI Kecam Sekolah Terapkan Hukuman Fisik
-
Kapolda NTT: Banyak yang Minta Saya Meluluskan Calon Anggota Polri 2019
-
Dianiaya Guru karena Motor Baru, Fuad: Keponakan Diperlakukan Bak Binatang
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Nomor HP Kamu Beruntung! Dapat Saldo Gratis Ratusan Ribu, Klaim 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru!
-
Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Refleksi BRI untuk Terus Berkontribusi Membangun Bangsa
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun