SuaraSumbar.id - Oknum guru di Medan, Sumatera Utara, berinisial PG (49) harus rela digelandang polisi karena diduga mencabuli siswinya yang masih di bawah umur.
Kasus itu terjadi pada 16 September 2021. Awalnya PG menyuruh korban datang ke lab komputer sendirian. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk makan siang.
"Setelah makan siang pelaku mengajak korban untuk menemui temannya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, melansir SuaraSumut.id, Kamis (21/10/2021).
Namun, di tengah perjalan ia malah mengajak korban ke sebuah hotel. Di sana pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Orangtua korban yang resah karena anaknya tidak pulang hingga malam sempat menghubungi oknum guru tersebut.
"Pelaku mengelak dan mengatakan tidak sedang bersama putrinya," kata Riko.
Pelaku kemudian memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan meninggalkannya. Korban lalu menghubungi orangtuanya agar dijemput di hotel tersebut.
Korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan berujung ke laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada di warung yang ada kawasan Helvetia," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, kata Riko, ada korban lain yang melaporkan pelaku, yaitu alumni di sekolah tersebut.
Baca Juga: Arkeolog Temukan Lokasi Tempat Kapal Van Der Wijck Diduga Tenggelam
"Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Mengajak jalan dan makan," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Selain itu, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik.
Berita Terkait
-
Memalukan! Oknum Guru di Medan Diduga Cabuli Siswinya Ditangkap
-
Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya
-
Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar
-
Polres Tangsel Tak Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencabulan, Pengamat Hukum: Keliru!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BKSDA Sumbar Kembali Bongkar Jaringan Perdagangan Tapir di Pasaman, 2 Pelaku Ditangkap
-
Semen Padang FC Wajib Menang Lawan PSIM, Malam Ini Laga Hidup Mati Kabau Sirah
-
Rekomendasi HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik Saat Ini di Blibli
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Malalak Lumpuh Total Usai Diterjang Longsor, Ini Saran untuk Pengendara
-
UHC Sumbar Belum Tercapai, BPJS Kesehatan Butuh 432 Ribu Peserta Aktif