SuaraSumbar.id - Oknum guru di Medan, Sumatera Utara, berinisial PG (49) harus rela digelandang polisi karena diduga mencabuli siswinya yang masih di bawah umur.
Kasus itu terjadi pada 16 September 2021. Awalnya PG menyuruh korban datang ke lab komputer sendirian. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk makan siang.
"Setelah makan siang pelaku mengajak korban untuk menemui temannya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, melansir SuaraSumut.id, Kamis (21/10/2021).
Namun, di tengah perjalan ia malah mengajak korban ke sebuah hotel. Di sana pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Orangtua korban yang resah karena anaknya tidak pulang hingga malam sempat menghubungi oknum guru tersebut.
"Pelaku mengelak dan mengatakan tidak sedang bersama putrinya," kata Riko.
Pelaku kemudian memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan meninggalkannya. Korban lalu menghubungi orangtuanya agar dijemput di hotel tersebut.
Korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan berujung ke laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada di warung yang ada kawasan Helvetia," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, kata Riko, ada korban lain yang melaporkan pelaku, yaitu alumni di sekolah tersebut.
Baca Juga: Arkeolog Temukan Lokasi Tempat Kapal Van Der Wijck Diduga Tenggelam
"Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Mengajak jalan dan makan," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Selain itu, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik.
Berita Terkait
-
Memalukan! Oknum Guru di Medan Diduga Cabuli Siswinya Ditangkap
-
Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya
-
Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar
-
Polres Tangsel Tak Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencabulan, Pengamat Hukum: Keliru!
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
10 Rekomendasi Cat Tembok Kamar Tidur Terbaik 2025, Warna Dinding Penting untuk Kenyamanan!
-
8 Desain Rumah 610 Memanjang Terbaik, Rumah Mungil Terlihat Luas dan Estetik!
-
Tanah Datar Membara, Nyaris 100 Titik Api Muncul dalam 2 Bulan Musim Kemarau!
-
10 Desain Dapur Rumah Subsidi Minimalis, Multifungsi yang Bikin Nyaman!
-
Kapan Bansos PKH Juli 2025 Cair? Cek Jadwal Resmi dan Cara Lihat Daftar Penerima Bantuan di Sini