SuaraSumbar.id - Oknum guru di Medan, Sumatera Utara, berinisial PG (49) harus rela digelandang polisi karena diduga mencabuli siswinya yang masih di bawah umur.
Kasus itu terjadi pada 16 September 2021. Awalnya PG menyuruh korban datang ke lab komputer sendirian. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk makan siang.
"Setelah makan siang pelaku mengajak korban untuk menemui temannya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, melansir SuaraSumut.id, Kamis (21/10/2021).
Namun, di tengah perjalan ia malah mengajak korban ke sebuah hotel. Di sana pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Orangtua korban yang resah karena anaknya tidak pulang hingga malam sempat menghubungi oknum guru tersebut.
"Pelaku mengelak dan mengatakan tidak sedang bersama putrinya," kata Riko.
Pelaku kemudian memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan meninggalkannya. Korban lalu menghubungi orangtuanya agar dijemput di hotel tersebut.
Korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan berujung ke laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada di warung yang ada kawasan Helvetia," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, kata Riko, ada korban lain yang melaporkan pelaku, yaitu alumni di sekolah tersebut.
Baca Juga: Arkeolog Temukan Lokasi Tempat Kapal Van Der Wijck Diduga Tenggelam
"Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Mengajak jalan dan makan," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Selain itu, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik.
Berita Terkait
-
Memalukan! Oknum Guru di Medan Diduga Cabuli Siswinya Ditangkap
-
Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya
-
Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar
-
Polres Tangsel Tak Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencabulan, Pengamat Hukum: Keliru!
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
4 Mobil Tangguh Saat Banjir, Tak Cemas Hadapi Musim Hujan!
-
Korban Bencana Sumbar: 25 Jenazah di RS Bhayangkara Padang Sulit Dikenali, Mayoritas Anak-anak!
-
Disdukcapil Agam Bantu Identifikasi Jasad Korban Banjir Bandang, Pastikan Identitas Lewat Sidik Jari
-
Banjir Rob Ancam Wilayah Sumbar, Berpotensi Terjadi 3-7 Desember dan Ini Peringatan BMKG!
-
Kondisi Terkini Jalan Simpang Empat-Talamau Pasaman Barat, Hanya Bisa Dilalui Sepeda Motor!