Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 20 Oktober 2021 | 22:06 WIB
Hairun Jalmani menangis ketika divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.[Twitter/NewsBFM]

SuaraSumbar.id - Seorang ibu sembilan anak di Malaysia dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Mengutip Suara.com, Rabu (20/10/2021), terdakwa bernama Hairun Jalmani divonis mati oleh Hakim Alwi Abdul Wahab di Pengadilan Tinggi Tawau Sabah, Malaysia.

Ibu tunggal berusia 55 tahun tersebut dijatuhi hukuman mati pada 15 Oktober. Dia ditangkap pada bulan Januari 2018 dan membawa 113,9 gram metamfetamin.

Sebuah video memilukan beredar di media sosial Malaysia yang memperlihatkan Hairun menangis histeris setelah dibacakan putusan hukuman mati.

Video tersebut langsung viral dan mengundang kontroversi di kalangan warganet Malaysia tentang hak-hak perempuan dan hukuman mati.

Video berdurasi 45 detik itu menunjukkan Hairun menangis saat dia dibawa dari gedung pengadilan. Dia juga memohon bantuan di luar ruang sidang sambil terisak-isak.

Di bawah hukum Malaysia, mereka yang kedapatan memiliki lebih dari 50 gram metamfetamin akan menghadapi hukuman mati.

Selain Malaysia, China, Iran, Arab Saudi, Vietnam dan Singapura, juga menjatuhkan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba.

Para kritikus di Malaysia mengatakan bahwa hukuman mati kerap ditanggung oleh perempuan yang terpinggirkan dan dalam kondisi rentan.

Mereka juga menyebutkan bahwa para perempuan yang dijatuhi hukuman mati di bawah undang-undang perdagangan narkoba, tidak diperhatikan realitas sosial-ekonominya.

Load More