SuaraSumbar.id - Pemerintah mendesak perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk berhenti beroperasi. Sebab secara perdata, pinjol sudah dinyatakan tidak sah.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pinjol ilegal itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Menurutnya, perusahaan pinjol tidak memenuhi dua syarat tersebut.
"Jadi dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi," kata Mahfud, dikutip dari Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Sementara itu, kalau melihat dari sudut hukum pidana, pihak kepolisian akan ikut turun tangan apabila ada tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol kepada pemilik pinjaman.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya," ujarnya.
Kalau misalkan terbukti ada tindakan pemerasan, pihak kepolisian bisa menggunakan Pasal 368 KUHPidana. Selain itu ada juga Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menurut Mahfud bisa digunakan.
Selain itu, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3.
"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal," tuturnya.
"Oleh sebab itu, imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," katanya.
Baca Juga: Ketua Dewan OJK Minta Perusahaan Pinjol Legal Tidak Pasang Bunga Mencekik
Berita Terkait
-
OJK Sumbar Terima 242 Pengaduan Soal Pinjol Ilegal
-
Penting! Kalian Harus Tahu, Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK
-
Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar
-
Nailul INDEF: 95 Persen Pinjaman Online di Indonesia Bersifat Ilegal
-
Ironis! Wanita Cantik Asal Sragen Ini Jadi DC Pinjol, Ancam Kirim Konten Porno ke Korban
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
6 Tips Membeli Mobil Listrik Bekas, Jangan Sampai Rugi!
-
4 Kebiasaan yang Bikin Rambut Rontok Berkepanjangan, Ini Penjelasan Dokter!
-
5 Fakta Viral Paralayang Terbang di Kawasan Gunung Bromo, Pelaku dan Tour Guide Diburu!
-
Sumbar Dorong Hilirisasi Gambir, Mahyeldi Ungkap Potensi Besar Komoditas Ekspor
-
7 Bahaya Edit Foto AI yang Lagi Viral, Bikin Miniatur Diri Sendiri hingga Dipeluk Idol!