SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) menerima sebanyak 242 laporan pengaduan masyarakat soal pinjaman online atau pinjol ilegal. Data itu terhitung sejak Januari hingga Oktober 2021.
"Mayoritas laporan tersebut diterima melalui layanan WhatsApp pengaduan masyarakat dengan nomor 081-157-157-157, sedangkan sisanya dilaporkan melalui telepon kontak 157, website dan email," kata Kepala OJK Sumbar Yusri, Selasa (19/10/2021).
Menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, pada 21 Agustus 2021 OJK, Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) membuat komitmen memperkuat langkah pemberantasan Pinjaman Online Ilegal.
"Untuk pencegahan langkah yang dilakukan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal," katanya.
Untuk memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
Kemudian memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman onlineilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
Berikutnya melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk penanganan pengaduan masyarakat pihaknya sudah membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing serta melaporkan kepada polisi untuk dilakukan proses hukum.
Sementara di tingkat nasional sejak 2019 sampai Oktober 2021 OJK menerima pengaduan masyarakat soal pinjaman online ilegal sebanyak 19.711 pengaduan.
Baca Juga: Penting! Kalian Harus Tahu, Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK
"Dari 19.711 pengaduan tersebut, 9.270 pengaduan atau 47,03 persen masuk pelanggaran berat sedangkan 10.441 pengaduan atau 52,97 persen dikategorikan pelanggaran ringan," kata dia
Menurut dia bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang telah masuk meliputi pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi hingga penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas layanan pinjaman online yang akan digunakan. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Polda Jateng Bongkar Kasus Penagihan Pinjaman Online, Satu Wanita Jadi Tersangka
-
WNA Diduga Bos Sindikat Pinjol Ilegal di Cengkareng Diburu Polisi
-
Usai Tetapkan 6 Tersangka, Polisi Masih Buru Pemilik Bisnis Pinjol Ilegal di Cengkareng
-
Ya Ampun! Tagih dengan Foto Porno, Pinjol Ilegal Ini Mematok Bunga Rp100 Ribu Per Hari
-
Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!