SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) menerima sebanyak 242 laporan pengaduan masyarakat soal pinjaman online atau pinjol ilegal. Data itu terhitung sejak Januari hingga Oktober 2021.
"Mayoritas laporan tersebut diterima melalui layanan WhatsApp pengaduan masyarakat dengan nomor 081-157-157-157, sedangkan sisanya dilaporkan melalui telepon kontak 157, website dan email," kata Kepala OJK Sumbar Yusri, Selasa (19/10/2021).
Menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, pada 21 Agustus 2021 OJK, Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) membuat komitmen memperkuat langkah pemberantasan Pinjaman Online Ilegal.
"Untuk pencegahan langkah yang dilakukan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal," katanya.
Untuk memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
Kemudian memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman onlineilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
Berikutnya melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk penanganan pengaduan masyarakat pihaknya sudah membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing serta melaporkan kepada polisi untuk dilakukan proses hukum.
Sementara di tingkat nasional sejak 2019 sampai Oktober 2021 OJK menerima pengaduan masyarakat soal pinjaman online ilegal sebanyak 19.711 pengaduan.
Baca Juga: Penting! Kalian Harus Tahu, Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK
"Dari 19.711 pengaduan tersebut, 9.270 pengaduan atau 47,03 persen masuk pelanggaran berat sedangkan 10.441 pengaduan atau 52,97 persen dikategorikan pelanggaran ringan," kata dia
Menurut dia bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang telah masuk meliputi pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi hingga penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas layanan pinjaman online yang akan digunakan. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Polda Jateng Bongkar Kasus Penagihan Pinjaman Online, Satu Wanita Jadi Tersangka
-
WNA Diduga Bos Sindikat Pinjol Ilegal di Cengkareng Diburu Polisi
-
Usai Tetapkan 6 Tersangka, Polisi Masih Buru Pemilik Bisnis Pinjol Ilegal di Cengkareng
-
Ya Ampun! Tagih dengan Foto Porno, Pinjol Ilegal Ini Mematok Bunga Rp100 Ribu Per Hari
-
Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026