Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:50 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2021). (Dok. Humas Kemendagri)

SuaraSumbar.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim pihaknya tak akan mengintervensi tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahun 2022-2027.

"Kemendagri tidak mengintervensi kerja tim seleksi agar independen," kata Tito, dikutip dari Suara.com, Selasa (12/10/2021).

Pembentukan tim seleksi itu ditetapkan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Dalam Keppres tersebut., Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 11 orang untuk menjadi tim seleksi.

Menurut Tito, siapapun yang terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu nantinya adalah sosok yang sehat secara jasmani dan rohani. Pasalnya, beban kerja mereka bertepatan dengan tahun politik yakni pada 2023-2024.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Tidak Akan Intervensi Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

"Ada pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), legislatif dilakukan secara serentak dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selain Yogyakarta dan daerah tingkat II/ Kota di Provinsi DKI Jakarta. Jadi sangat banyak," ujarnya.

Meski dengan tekanan kerja yang cukup berat, maka menurutnya orang-orang yang terpilih harus sehat dan bisa membuat terobosan nan kreatif. Itu akan menghasilkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang lebih efisien dan singkat.

"Kriteria yang kita sampaikan sosok yang bisa bekerja sama dengan tim work dan instansi lain tanpa adanya ikut campur atau invertensi dalam setiap election unsur-unsur lain terlibat untuk mengamankan, ikut mensosialisasikan, menyiapkan biaya dari kepala daerah, perlu ada proses hukum di lembaga peradilan ini memerlukan kegiatan kolaboratif tanpa mengganggu independensi."

Load More