SuaraSumbar.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa potensi pasar game di Indonesia mencapai Rp 24 triliun.
Menurutnya, potensi tersebut perlu dikembangkan untuk menarik manfaat sebesar-sebesarnya bagi Indonesia.
"Game industry ini menurut saya sangat penting. Kemarin sudah kami rapatkan dan game ini rupanya mempunyai market hampir Rp24 triliun, tahun ini saja. Ini 97 persennya kita impor," katanya dalam peresmian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Kaltim di Samarinda, yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Luhut menuturkan, dalam rapat beberapa waktu lalu, pemerintah siap untuk mendorong industri game bisa maju secara ekonomi dan harus memiliki konten positif.
"Kemarin sudah kami rapatkan, bandwidth-nya akan kami kecilkan, jadi semua buatan dalam negeri," katanya.
Konten game, lanjut Luhut yang juga Ketua Tim Gernas BBI, diharuskan memiliki konten budaya Indonesia, misalnya soal Pancasila, kebersamaan hingga kenegaraan.
"Karena dalam UU mengenai game ini juga sudah disebutkan bahwa harus diisi konten mengenai Pancasila, kebersamaan, dan kenegaraan, UUD 45 dan sebagainya. Itu menyatukan kita," imbuhnya.
Luhut juga ingin game tidak sekadar membuat candu tetapi harus juga mendidik. "Dan game jangan menjadi addict yang merusak anak kita tapi justru mendidik dan membangun persatuan, kesatuan, seperti open mind, open heart, open will. Itu yang kita dorong dengan pesan-pesan kebersamaan, kita bisa hidup berbeda tapi tidak perlu berkelahi," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengusulkan komponen digital, seperti game online, bisa masuk dalam penghitungan sebagai salah satu komponen penyusun total kandungan dalam negeri (TKDN).
Baca Juga: Luhut Minta Potensi Game di Indonesia yang Mencapai Rp 24 Triliun Harus Diisi Pancasila
"Sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo yaitu harus ada transformasi ekonomi menuju Industri 4.0, kita juga harus mengakselerasi pertumbuhan industri digital. Karena itu saya mengusulkan produk digital bisa menjadi perhitungan TKDN sehingga karya digital anak negeri bisa masuk, dikenal dan akhirnya digunakan," ujar Wamendag beberapa waktu lalu.
Penghitungan terhadap berapa persen komponen nasional selama ini memang hanya didasarkan pada komponen fisik, tambahnya, untuk produk handphone misalnya, komponen yang dihitung adalah kaca, IC, cassing dan lain-lain. Sementara program yang terkandung dalam handphone itu sendiri tidak dihitung.
Industri digital di Tanah Air sangat berkembang dan merupakan industri yang sangat produktif dari segi ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan sebagainya.
"Karena itu, masuknya komponen digital dalam perhitungan TKDN akan bisa mengakselerasi kreativitas anak negeri dalam mengembangkan industri digital," kata Wamendag. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Daihatsu Harga di Bawah Rp 70 Juta, Irit dan Bandel
Pilihan
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
Terkini
-
Kedai Minyak Terbakar di Padang, 2 Warga Luka-Luka!
-
Kronologi 7 Korban Kapal Terbalik di Mentawai Selamat, Berenang 6 Jam ke Daratan
-
7 Warna Keramik Kamar Mandi yang Tak Mudah Kotor, Bikin Interior Makin Elegan!
-
5 Desain Kamar Mandi 1x2 Meter, Solusi Cantik untuk Rumah Kecil
-
Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline Terbaru 2025, Pastikan Legalitas Sebelum Beli Rumah!