Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi. [Solopos.com]

SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pelaku usaha di Kota Padang. Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari edaran Gubernur Sumbar yang dikeluarkan 30 September 2021 lalu.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat 30 September 2021, Pemko Padang meminta pelaku usaha baik hotel, restoran dan mall harus divaksin,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).

Hendri meminta semua pegawai, karyawan tempat usaha sudah divaksinasi termasuk kepada pengunjung, konsumen, Hotel, Fasilitas Hotel, Rumah Makan, Restaurant, Restaurant Cepat Saji, Café, Mall, Plaza, Supermarket, Mini Market. Hal tersebut dilakukan untuk percepatan capaian vaksinasi di Kota Padang.

Kedua, pelaku usaha diminta menerapkan Aplikasi PeduliLindungi sebelum pengunjung konsumen memasuki Hotel, Fasilitas Hotel, Rumah Makan, Restaurant, dan lainnya untuk menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Sepekan, Hendri Septa Target 100 Ribu Warga Padang Disuntik Vaksin Covid-19

Wako juga akan melakukan pengawasan untuk kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan Camat masing-masing wilayah.

Sementara itu, terkait penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang didukung oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Load More