SuaraSumbar.id - Setiap masyarakat yang ingin memasuki pusat perbelanjaan di Kota Padang, Sumatera (Sumbar), seperti mall, swalayan dan minimarket, kini diwajibkan menunjukkan bukti surat telah disuntik vaksin Covid-19.
Aturan tersebut sesuai tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Mahyeldi yang telah mulai diterapkan sejak Kamis (7/10/2021) lalu.
Dari pantauan Covesia - jaringan Suara.com, di hari ketiga penerapan wajib bukti surat vaksin, salah satu mall yang terletak di Jalan Pemuda, Kota Padang, belum menerapkan surat edaran Gubernur tersebut.
Kondisi itu terlihat dari ramainya pengunjung bebas masuk selagi masih menggunakan masker. Tak ada petugas yang menanyakan terkait bukti vaksinasi.
“Tadi saya waktu masuk ke mall tidak ada disuruh memperlihatkan bukti vaksin, satpamnya hanya melihat saja. Saya rasa mall ini tidak menerapkan surat edaran dari Gubernur,” kata Egip, salah satu pengunjung mall tersebut, Sabtu (9/10/2021).
Menurut Egip, selayaknya mall ini tak hanya melaksanankan protokol kesehatan (prokes), tapi juga mematuhi edaran Gubernur.
Diberitakan sebelumnya, salah satu General Manager Mall di Kota Padang, Roby Wiryawan mengharapkan adanya posko vaksin di Mall.
“Adanya posko vaksin di Mall akan memudahkan kedua belah pihak. Pemerintah bisa memenuhi target vaksinasi, masyarakat bisa masuk mal setelah divaksin. Sehingga bisnis dan perekonomian tetap berjalan,” terangnya.
Dia menyebutkan aturan ini mau tidak mau, harus diikuti. “Saya tidak mau melanggar peraturan,” katanya.
Baca Juga: Pria Diduga Pemerkosa Pelajar di Bukittinggi Nyaris Babak Belur Dihajar Massa
Tag
Berita Terkait
-
Desakan Eksekusi Bupati Pessel ke Kejati Sumbar Disebut "Ditunggangi" Dalang
-
Viral Wanita Tepergok Sembunyikan Barang dalam Pakaian, Isinya Bikin Melongo
-
Terjerat Utang Pinjol, Kepala Toko Alfamart Nekat Bobol Tempat Kerjanya Sendiri
-
Pemkot Padang Fokuskan RPH Lubuk Buaya untuk Pemotongan Babi
-
10 Pasangan Terjaring Razia di Hotel, Satu Pensiunan PNS
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
7 Lipstik Viva untuk Usia 40-an, Warna Natural yang Bikin Awet Muda
-
Mitigasi Bencana Lewat Nyanyian dan Game, Cara Mahasiswa Untidar Edukasi Pelajar di Maninjau Agam
-
6 Lipstik Waterproof Tahan Lama, Bibir Segar Tanpa Takut Luntur!
-
CEK FAKTA: Prabowo Perintah Purbaya Siapkan Anggaran PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Benarkah?
-
Benarkah Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba? Ini Penjelasan BNN