SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyebaran foto bendera mirip HTI di Lantai 10 Gedung KPK adalah informasi bohong alias hoaks.
KPK juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam mencari tahu informasi itu.
"Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Suara.com, Jumat (1/10/2021).
Ali menyebut, lembaganya perlu menanggapi itu, karena kini ramai adanya surat terbuka ke publik oleh mantan petugas keamanan KPK.
Saat ini, yang bersangkutan diketahui telah diberhentikan KPK karena menyebarkan informasi bohong terkait foto bendera mirip HTI tersebut.
"Sehingga disimpulkan, bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ucap Ali.
Ali juga menyebut, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
"Perbuatannya juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK," ungkap Ali.
Mantan petugas keamanan KPK itu telah melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan melalui whistle blowing.
Baca Juga: Viral Satpam Dipecat karena Foto Bendera 'HTI' di Ruang Kerja Pegawai, KPK Pastikan Hoaks
"Apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi," kata Ali.
Ia juga melanggar nilai profesionalisme untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Sedangkan, kata Ali, untuk pegawai yang memasang bendera tersebut tidak terbukti memiliki afiliasi kelompok maupun organisasi terlarang apapun.
"Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ucapnya.
Ali pun kembali mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK.
"Kecuali yang dijadikan sarana ibadah," katanya.
Berita Terkait
-
Awasi Orang Tua, Generasi Baby Boomer Jadi yang Terbanyak Menyebar Hoaks
-
Politisi Partai Ummat Sebut Denny Siregar dkk Sebar Berita Hoaks Terbesar Tahun 2021
-
Sebut Jokowi Layak Dipolisikan, Pengamat: Kenapa Rizal Ramli Tak Melaporkan Sendiri?
-
Awas, Ini Ciri-Ciri Hoaks Di Media Sosial, Salah Satunya Judul Provokatif
-
Sambut HUT RI, Warga di Lampung Selatan Malah Kibarkan Bendera HTI di Rumahnya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Isya Terbaru!