Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 21:15 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyebaran foto bendera mirip HTI di Lantai 10 Gedung KPK adalah informasi bohong alias hoaks.

KPK juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam mencari tahu informasi itu.

"Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Suara.com, Jumat (1/10/2021).

Ali menyebut, lembaganya perlu menanggapi itu, karena kini ramai adanya surat terbuka ke publik oleh mantan petugas keamanan KPK.

Baca Juga: Viral Satpam Dipecat karena Foto Bendera 'HTI' di Ruang Kerja Pegawai, KPK Pastikan Hoaks

Saat ini, yang bersangkutan diketahui telah diberhentikan KPK karena menyebarkan informasi bohong terkait foto bendera mirip HTI tersebut.

"Sehingga disimpulkan, bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ucap Ali.

Ali juga menyebut, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

"Perbuatannya juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK," ungkap Ali.

Mantan petugas keamanan KPK itu telah melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan melalui whistle blowing.

Baca Juga: Foto Bendera HTI di Meja Pegawai KPK Viral, Satpam Ini Dipecat dan Kirimi Surat Terbuka

"Apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi," kata Ali.

Load More