SuaraSumbar.id - Seorang pria yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Malaysia. Dia kedapatan hendak menyelundupkan 2 karung sabu-sabu. Atas perbuatannya, pria itu terancam hukuman mati.
Mengutip Suara.com, Selasa (28/9/2021), kepala polisi Perak Datuk Mior Faridalathrash Wahid mengatakan, pria itu ditangkap di dekat Bagan Lipas Laut, Rungkup pada Minggu (26/9/2021) pukul 12.55 waktu setempat.
Menurut Datuk Mior Faridalathrash,pria itu diduga akan menuju dermaga ilegal di dekat Bagan Lipas Laut untuk menyeludupkan dua karung sabu-sabu.
"Diberitahukan bahwa pria itu diduga telah terlibat dalam kegiatan selama tiga bulan dan obat-obatan itu dimaksudkan untuk pasar Indonesia dikirim melalui jalur laut," jelas Mior Faridalathrash.
"Seseorang akan menunggu di tengah laut untuk mendapatkan pasokan narkoba," katanya dalam konferensi pers di Markas Polisi Perak.
Datuk Mior Faridalathrash menambahkan pria tersebut diketahui berusia 59 tahun dan membawa dokumen perjalanan yang sah saat ditangkap.
Petugas berhasil menyita 29 kg obat-obatan terlarang yang ditempatkan dalam dua karung senilai 1,74 juta ringgit (Rp 5,9 miliar).
Datuk Mior Faridalathrash menambahkan jika obat-obatan itu dapat melayani sekitar 300.000 pecandu narkoba.
"Pria itu akan ditahan selama tujuh hari hingga 2 Oktober untuk memfasilitasi penyelidikan polisi," katanya.
Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap Pria Asal Indonesia, Bawa Dua Karung Narkoba Seberat 29 Kg
"Hasil tes urine yang dilakukan padanya negatif, dan tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya," imbuh Datuk Mior Faridalathrash tanpa merinci identitas pria tersebut.
Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh polisi berdasarkan Pasal 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 Malaysia.
Berita Terkait
-
Polisi Malaysia Tangkap WNI dan Sita 2 Karung Sabu-sabu Seberat 29 Kg
-
Periksa Mobil MPV, Satgas Pamtas 643/Wns Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa
-
Thailand Lolos ke Putaran Final, Malaysia Gagal ke Piala Asia Wanita 2022
-
Jadwal Penyebarangan Kapal Roro di Telaga Punggur Hari Ini, 25 September 2021
-
Kelompok HAM Minta Nur Sajat Tidak Dipulangkan ke Malaysia, Ini Alasannya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Berkat BRI dan Inovasi, Omzet DBFOODS Saat Ini Capai Rp350 Juta per Bulan
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama