Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 28 September 2021 | 11:49 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden]

SuaraSumbar.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku marah dengan banyak daerah yang masih melakukan Pembelajaran Jarak Jauh dengan alasan pandemi Covid-19. Padahal kondisinya untuk PJJ tidak memungkinkan.

Menurut Nadiem, ada beberapa daerah yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang baik untuk belajar online, namun tetap memaksakan diri tutup sekolah dengan alasan pandemi Covid-19.

"Saya sudah hampir 8 bulan banting-banting meja terus, pergi ke daerah untuk segera melaksanakan PTM terbatas, saya suka marah setiap kali ada berbagai daerah yang mungkin koneksi internet dan gawai saja tidak ada tapi sekolah itu diperbolehkan saya PJJ, artinya dia tidak sekolah, harusnya daerah tidak melakukan itu," kata Nadiem, dikutip dari Suara.com, Selasa (28/9/2021).

Dia menyebut anak-anak Indonesia sudah sangat terancam ketinggalan pelajaran dan kesehatan mental karena selama 1,5 tahun terakhir belajar online.

Baca Juga: Marah Banyak Sekolah di Daerah Belum Dibuka, Nadiem: Saya Suka Banting-banting Meja Terus

"Jadi ini dampak psikologis dampak kesepian itu juga menjadi bagian daripada kemampuan anak-anak kita untuk menjadi terbuka terhadap pembelajaran," ucapnya.

Saat ini, lanjut Nadiem, sudah ada 40 persen sekolah di Indonesia yang telah buka untuk pembelajaran tatap muka terbatas, namun ini menurutnya masih sangat sedikit.

"Alhamdulillah sudah 40 persen sekolah mulai tatap muka, tapi itu masih angka yang sangat kecil, jadinya kalau kita tidak mau semakin ketinggalan lagi ya anak-anak harus PTM Terbatas dengan protokol kesehatan yang teraman di masing-masing daerah," ungkap Nadiem.

Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3-1.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Muncul Klaster Sekolah, Mendikbudristek Nadiem: PTM Terbatas Tetap Harus Jalan

Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:

- Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
- Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
- Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
- Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.

1. PAUD

- Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik di setiap kelas

2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB

- Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:
- Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik per kelas

Load More