Taufik juga menilai adanya kekosongan hukum pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kondisi ini berdampak buruk pada keamanan dan pembangunan di daerah.
Menurutnya, tidak ada penjaminan terhadap kandidat dengan persyaratan khusus, seperti yang tengah menjalani proses hukum. Dia rentan menjadi bulan-bulanan saat keluar sebagai pemenang Pilkada, seperti kasus yang mendera Rusma Yul Anwar saat ini.
"Di satu sisi, UU membolehkan maju. Di lain sisi, tidak ada jaminan negara agar mereka bisa menunaikan tugas setelah terpilih. Nah, di sinilah kekosongan hukum itu terjadi," katanya.
Kekosongan hukum tersebut secara tidak langsung mengangkangi konstitusi negara. Keputusan politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi menjadi terabaikan.
"Hendaknya negara tidak mengabaikan masa depan masyarakat di daerah. Biarkan mereka berdaulat dengan apa yang telah mereka putuskan, sesuai prinsip yang dianut negara kita," katanya.
Menurut Taufik, negara harus hadir mengisi kekosongan hukum itu. Jika tidak, persoalan-persoalan seperti kasus Rusma Yul Anwar ini akan tetap terus terjadi.
Taufik berharap UU Pilkada segera direvisi sebagai antisipasi berulangnya kejadian serupa. "Jangan sampai berbenturan dengan produk hukum lainnya. Sebagai regulasi pelaksanaan demokrasi, ia harus mampu menjamin keputusan politik rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi," katanya.
Seperti diketahui, setelah kasasinya ditolak MA pada 24 Februari 2021, Rusma Yul Anwar kini melakukan upaya Peninjauan Kembali atau PK yang masih berproses di MA.
Baca Juga: Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
Tag
Berita Terkait
-
Dari 11 Nama Calon, Ketua Komisi III Prediksi Hanya Separuh yang Lolos jadi Hakim Agung
-
Tanggapi Putusan MA, Pimpinan KPK: Tepis Tudingan TWK Maladminstrasi dan Langgar HAM
-
Jaksa Agung Menang Atas Korban Semanggi, Ibu Sumarsih: Jual Beli Perkara Masih Ada
-
Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi
-
Kuasa Hukum HRS Bakal Ajukan Kasasi, Aziz Sebut Putusan Pengadilan Zalim
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Warga Ramai-ramai Menambang Emas di Limapuluh Kota, Dipicu Harga Gambir Anjlok
-
KUR Rp 2,34T dari BRI Regional Office Palembang Siap Jadikan UMKM Semakin Produktif
-
Emak-emak Dibegal Pulang dari Pasar di Pasaman, Emas 42 Gram Raib, Ternyata Sang Driver Terlibat!
-
Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan: Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Kini Kembali Dapat Dilalui
-
Efisiensi BBM, Gubernur Sumbar Instruksikan Kepala OPD Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas