Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 27 September 2021 | 10:15 WIB
Pakar sosiologi hukum UIN IB Padang, Muhammad Taufik. [Dok.Istimewa]

Apalagi, kata dosen Fakultas Syariah UIN IB Padang itu, konstitusi negara secara tegas mengatakan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Hal itu tertuang dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di lain sisi, putusan Pengadilan Kelas 1A Padang terhadap Rusma Yul Anwar tidak membuatnya berhenti permanen, sesuai pasal 83 ayat 1 dan 4 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebab, pelanggaran yang dilakukan tidak termasuk kejatahan luar biasa.

Muhammad Taufik khawatir jika keputusan yang salah bisa memicu konflik horizontal di Pesisir Selatan. Kondisi ini telah terlihat saat meletusnya aksi petisi "Selamatkan Pesisir Selatan" pada Maret 2021 lalu. Belasan ribu masyarakat turun menuntut Kejari Painan untuk tidak mengeksekusi Rusma Yul Anwar. Aksi serupa kembali terjadi pada 8 Juli 2021 ketika Kejari Painan kembali mencoba melaksanakan eksekusi.

"Ini harus jadi perhatian serius. Keputusan hukum di PK nantinya mesti mempertimbangkan dampak lebih luas seperti politik, ekonomi dan sosial," katanya.

Baca Juga: Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas

Kekosongan Hukum

Taufik juga menilai adanya kekosongan hukum pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kondisi ini berdampak buruk pada keamanan dan pembangunan di daerah.

Menurutnya, tidak ada penjaminan terhadap kandidat dengan persyaratan khusus, seperti yang tengah menjalani proses hukum. Dia rentan menjadi bulan-bulanan saat keluar sebagai pemenang Pilkada, seperti kasus yang mendera Rusma Yul Anwar saat ini.

"Di satu sisi, UU membolehkan maju. Di lain sisi, tidak ada jaminan negara agar mereka bisa menunaikan tugas setelah terpilih. Nah, di sinilah kekosongan hukum itu terjadi," katanya.

Kekosongan hukum tersebut secara tidak langsung mengangkangi konstitusi negara. Keputusan politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi menjadi terabaikan.

Baca Juga: Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara

"Hendaknya negara tidak mengabaikan masa depan masyarakat di daerah. Biarkan mereka berdaulat dengan apa yang telah mereka putuskan, sesuai prinsip yang dianut negara kita," katanya.

Load More