Taufik juga menilai adanya kekosongan hukum pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kondisi ini berdampak buruk pada keamanan dan pembangunan di daerah.
Menurutnya, tidak ada penjaminan terhadap kandidat dengan persyaratan khusus, seperti yang tengah menjalani proses hukum. Dia rentan menjadi bulan-bulanan saat keluar sebagai pemenang Pilkada, seperti kasus yang mendera Rusma Yul Anwar saat ini.
"Di satu sisi, UU membolehkan maju. Di lain sisi, tidak ada jaminan negara agar mereka bisa menunaikan tugas setelah terpilih. Nah, di sinilah kekosongan hukum itu terjadi," katanya.
Kekosongan hukum tersebut secara tidak langsung mengangkangi konstitusi negara. Keputusan politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi menjadi terabaikan.
"Hendaknya negara tidak mengabaikan masa depan masyarakat di daerah. Biarkan mereka berdaulat dengan apa yang telah mereka putuskan, sesuai prinsip yang dianut negara kita," katanya.
Menurut Taufik, negara harus hadir mengisi kekosongan hukum itu. Jika tidak, persoalan-persoalan seperti kasus Rusma Yul Anwar ini akan tetap terus terjadi.
Taufik berharap UU Pilkada segera direvisi sebagai antisipasi berulangnya kejadian serupa. "Jangan sampai berbenturan dengan produk hukum lainnya. Sebagai regulasi pelaksanaan demokrasi, ia harus mampu menjamin keputusan politik rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi," katanya.
Seperti diketahui, setelah kasasinya ditolak MA pada 24 Februari 2021, Rusma Yul Anwar kini melakukan upaya Peninjauan Kembali atau PK yang masih berproses di MA.
Baca Juga: Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
Tag
Berita Terkait
-
Dari 11 Nama Calon, Ketua Komisi III Prediksi Hanya Separuh yang Lolos jadi Hakim Agung
-
Tanggapi Putusan MA, Pimpinan KPK: Tepis Tudingan TWK Maladminstrasi dan Langgar HAM
-
Jaksa Agung Menang Atas Korban Semanggi, Ibu Sumarsih: Jual Beli Perkara Masih Ada
-
Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi
-
Kuasa Hukum HRS Bakal Ajukan Kasasi, Aziz Sebut Putusan Pengadilan Zalim
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!
-
Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Era Jokowi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Kak Seto Usul Penampungan Anak Yatim Piatu Korban Banjir Bandang di Sumbar, Termasuk Aceh dan Sumut
-
24 Konflik Satwa dengan Manusia di Agam Sepanjang 2025, Kasus Harimau Sumatera hingga Beruang